Nasib Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Kepsek Pungli, Heran soal Absen, KPAI Bertindak - Halaman all - Tribunjatim

 

Nasib Siswi SMA Tak Naik Kelas karena Ayah Laporkan Kepsek Pungli, Heran soal Absen, KPAI Bertindak - Halaman all - Tribunjatim

TRIBUNJATIM.COM - Kasus siswi tak naik kelas karena ayah laporkan kepsek pungli menjadi berita viral.

Siswi SMA Negeri 8 Medan itu bernama Maulidza Sari Febriyanti.

Sebelum dinyatakan tak naik kelas, Maulidza sempat dipanggil sang kepsek atau Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan

Namun ia merasa heran dijelaskan soal absensi.

Diketahui, ayah Maulidza, Choky Indra datang ke sekolah protes atas keputusan tersebut pada saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).

Ia menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari laporannya ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan kepsek.

Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus.

Tetapi alasan sekolah memutuskan Maulidza tinggal kelas karena absennya yang banyak.

"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky, melansir dari TribunMedan.

Baca juga: Nasib Bu Yuyuh Dilaporkan Kepsek Pungli Nopi Yeni ke Polisi, Sebut Ada Guru Lain Selain Pak Reza

Nilai rapor siswi tersebu melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). 

Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, siswi tersebut mendapat nilai A.

 Namun di rapor tertulis jelas jika Maulidza tinggal di kelas XI.

Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.

Maulidza mengaku dirinya sudah 3 kali dipanggil kepala sekolah menanyakan prihal bapaknya.

"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata Maulidza.

Baca juga: Ibu Nangis Kena Pungli Rp70 Juta saat Anaknya Ikut Tes Satpol PP, Bupati Prihatin: Kok Ya Tega

Sebelumnya Choky pernah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar. 

Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 05 April lalu.

"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada.

Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar.

Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas Choky.

Lebih lanjut Choky mengungkapkan kekecewaannya dengan pihak sekolah.

Ia sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh, alias tidak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp35 ribu per bulan yang ditujukan untuk orang miskin. 

"Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," kata Choky.

Saat didatangi, pihak sekolah bungkam ketika ditanya soal tidak naik kelasnya Maulidza.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

"Gak tahu, Pak," kata Rencus sebelum pada akhirnya memutuskan untuk masuk ke ruangan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 diketahui sedang berada di luar kota.

Kepada wartawan ia mengatakan akan memberi keterangan pada Senin mendatang.

"Hari Senin aja," pungkasnya.

Baca juga: Safa Bocah SD yang Jual Es dan Sakit Tumor Dapat Donasi Rp 59 Juta, Bisa Sekolah dan Berobat Gratis

Sementar pihak sekolah bungkam, KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan kronologi penyebab anak tinggal kelas.

"Serta bagaimana hasil belajar dan karakter anak selama ini, serta kemungkinan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, karena bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan anak, kepentingan terbaik buat anak harus menjadi acuan kebijakan," ujar Aris kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2024).

Dalam koordinasi tersebut, KPAI mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara bahwa sebenarnya siswi korban kebijakan tinggal kelas ini memiliki nilai akademik dan kepribadian baik.

Meski begitu, menurut pihak sekolah ada syarat kehadiran yang tidak terpenuhi untuk naik kelas.

"Atas kondisi tersebut, KPAI meminta dinas pendidikan melakukan penyelidikan terkait ketidakhadiran siswa hingga tidak memenuhi syarat kenaikan kelas, apa benar adanya? Atau tidak hadir ke sekolah karena takut setelah melaporkan dugaan adanya pungli di sekolahnya," ucap Aris.

Baca juga: Mbah Mardiana Bingung Dipalak Satpol PP Rp 3 Juta, Janji Urus Izin Bangunan, Kini Uang Dikembalikan

Selain itu, Aris meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang demi kepentingan terbaik buat anak.

Jika memang harus menyelesaikan syarat kenaikan kelas bisa dilakukan dengan konsekuensi yang edukatif.

"KPAI juga meminta kepada Dinas Pendidikan agar memberikan pendampingan kepada anak, agar anak aman dan nyaman secara psikologis, terus memiliki motivasi untuk belajar, serta terus berani menyampaikan pendapat untuk kebaikan lingkungan pendidikannya," ucap Aris.

"Atas permintaan KPAI, Dinas Pendidikan Sumut berjanji akan menyampaikan kepada sekolah untuk meninjau ulang kebijakan dan berkoordinasi lebih lanjut untuk kepentingan terbaik buat anak," tambah Aris.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya