Pemkab Penajam Paser Utara Serahkan Aset Tanah ke Otorita IKN - Beritasatu

 

Pemkab Penajam Paser Utara Serahkan Aset Tanah ke Otorita IKN

Menjelang peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), seluruh pekerja kontruksi proyek pembangunan istana negara diminta bekerja lebih cepat, Kamis, 6 Juni 2024.

Penajam Paser Utara, Beritasatu.com - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyerahkan aset lahan yang berada di Kecamatan Sepaku kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Penyerahan itu untuk kepentingan percepatan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia.

"Pemerintah kabupaten menyerahkan aset tanah kepada OIKN untuk memudahkan pemanfaatan lahan guna percepatan pembangunan Ibu Kota Negara baru Indonesia," kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Minggu (9/6/2024) dilansir Antara.

Penyerahan aset tanah bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia. Aset tanah yang diserahkan itu masuk kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara.

Aset lahan yang diarahkan itu merupakan kampung peternakan Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan luas sekitar 46 hektare.

"Penyerahan aset tanah dilakukan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten dan OIKN," jelas Nicko.

"Dalam kawasan lahan yang diserahkan juga terdapat bangunan rumah jabatan bupati dan kandang sapi," tambahnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal membangun rumah susun untuk relokasi warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan Ibu Kota baru Indonesia. 

Menurut Nicko, penyerahan aset lahan itu juga untuk membantu warga Kecamatan Sepaku yang terdampak pembangunan Kota Nusantara sehingga dalam NPHD ada tercantum diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan hunian atau rumah susun warga terdampak pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Setelah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan luas sekitar 46 hektare itu diserahkan, maka pemanfaatan lahan itu sepenuhnya merupakan kewenangan OIKN.

"Sebagian lahan juga digunakan untuk pembangunan embung guna pengendalian banjir," ucapnya. 

Pemerintah pusat juga bakal membangun embung pada sebagian tanah 46 hektare milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya