Punya Wacana Duetkan Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas Beberkan Jawaban Jokowi- suata

 

Punya Wacana Duetkan Kaesang-Zita Anjani di Pilgub Jakarta, Zulhas Beberkan Jawaban Jokowi

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, membeberkan hasil komunikasinya dengan Presiden Jokowi terkait peluang Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pria yang akrab disapa Zulhas menyampaikan kekinian Jokowi tak mau Kaesang maju dalam Pilgub Jakarta.

"Tadi saya tanya sama bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta, Waduh gitu, jangan Pak Zul' katanya," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

"Iya (jawab) Pak Jokowi tadi," sambungnya.

Baca Juga: Bikin Konten Bareng Verrell Bramasta, Kelakukan Putri Zulhas Jadi Omongan: Salting Banget

Adanya obrolan itu bermula, kata dia, kala setahun yang lalu dirinya pernah mengusulkan Kaesang berpasangan dengan Zita Anjani untuk Pilgub Jakarta. Namun rencana itu gagal lantaran Kaesang kala itu terbentur aturan batas usia calon kepala daerah.

"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, 'pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan', Kaesang, setahun lalu kalau tak salah," ungkapnya.

Menurutnya Zulhas, saat ini Kaesang berpeluang bisa maju di Pilkada lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia kepala daerah.

"Dulu kira-kira begitu. 'Sekarang sudah bisa pak' tadi saya bilang, iyah terus (presiden tanya) siapa yang gugat, gitu yah. 'Sekarang udah boleh Pak digugat'. 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," pungkasnya.

Putusan MA

Baca Juga: Zita Anjani Pamer Saldo ATM Rp11 Miliar, Berapa Sih Kekayaannya?

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.

Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.

MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.

Baca Juga

Komentar