Selain Utang ke Pinjol, Ini 10 Temuan BPK Indikasikan Indofarma Fraud
Kamis, 20 Juni 2024 | 06:25 WIB
Herman / HE
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya membeberkan 10 hasil temuan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi fraud atau kecurangan yang terjadi di PT Indofarma Tbk (INAF). Salah satunya adalah utang ke pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.
Hal ini dipaparkan Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/6/2024). Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terdapat 18 temuan, tetapi ada 10 temuan yang terindikasi fraud, yaitu:
1. Indikasi kerugian PT Indofarma Global Medika (IGM) anak usaha PT Indofarma Tbk sebesar Rp 157,33 miliar atas transaksi business unit fast moving consumer goods (FMCG).
2. Indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga sebesar Rp 35,07 miliar atas nama pribadi pada koperasi simpan pinjam nusantara (Kopnus).
3. Indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga sebesar Rp 38,06 miliar pada Bank Oke.
4. Indikasi kerugian IGM sebesar Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.
5. Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM sebesar Rp 24,35 miliar.
6. Kerja sama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM sebesar Rp 4,5 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCGT yang tidak dapat terjual.
7. Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan terindikasi merugikan IGM sebesar Rp 1,26 miliar.
8. Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud sebesar Rp 2,6 miliar. Penurunan nilai persediaan masker berpotensi kerugian Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.
9. Pembelian dan penjualan rapid test Panbio PT IGM tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud dan berpotensi merugikan senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.
10. PT NAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 pada 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik, dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kadaluarsa.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Komentar
Posting Komentar