Senator Papua Minta Pemerintah Buat Mekanisme Pengawasan Dana Otsus - Viva

 

Senator Papua Minta Pemerintah Buat Mekanisme Pengawasan Dana Otsus 

Jumat, 7 Juni 2024 - 00:34 WIB

Jakarta - Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma mengatakan pemerintah pusat harus membuat mekanisme pengawasan yang terintegrasi dalam pelaporan hasil dana otonomi khusus (otsus) di Papua. Sebab, kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) tentu punya kekhawatiran akan tersandung kasus korupsi jika tidak ada pengawasan dari pusat.

“Pemerintah Pusat harus menyediakan mekanisme pengawasan yang terintegrasi, termasuk tata cara pelaporan hasil Otsus. Pemda bisa saja khawatir tersandung korupsi, karena tidak ada pengaturan diskresi Otsus, yang membuat Pemda bisa kreatif dalam membangun Papua. Ini yang berpotensi membuat dana mengendap, lalu di akhir tahun berupaya menghabiskan dana untuk kegiatan sporadis yang tidak berdampak pada pembangunan,” kata Filep melalui keterangannya pada Kamis, 6 Juni 2024.

Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

Di samping itu, Senator asal Papua Barat ini menanggapi Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menyoroti transfer dana ke Papua cukup besar tapi tidak ada wujud atau dampaknya kepada masyarakat di Bumi Cenderawasih itu. Menurut dia, apa yang disampaikan itu sebenarnya menjadi tamparan untuk pemerintah pusat.

“Semua aspirasi itu disampaikan melalui berbagai kanal resmi yakni DPD RI, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta lainnya. Pertanyaannya, apa yang Pemerintah Pusat lakukan dengan semua aspirasi tersebut? Pemerintah Daerah punya tanggung jawab pembangunan pada saat transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) diberikan langsung ke kabupaten,” jelas dia.

Namun, Filep meminta Pemerintah Pusat harus menyadari bahwa ada amputasi kewenangan daerah misalnya melalui UU Cipta Kerja, atau amputasi kewenangan daerah dalam hal investasi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). “Ini semua tidak bisa dipungkiri,” ujarnya.

Memang, Filep tak memungkiri bahwa anggaran untuk Papua itu besar. Akan tetapi, kata dia, saat pembagian untuk provinsi pasca pemekaran itu anggaran menjadi kecil dan habis terpakai. Menurutnya, anggaran besar boleh jadi hanya dihitung dari totalnya saja. Mestinya, kata dia, perlu diketahui bahwa besaran dana 1% Otsus dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui BP3OKP.

Seperti diketahui, alokasi dana Otsus kini sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Dari 2,25 persen plafon DAU Nasional tersebut, sebanyak 1 persen di antaranya dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan serta prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sedangkan, 1,25 persen lainnya ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit 30 persen untuk belanja pendidikan, dan 20 persen untuk belanja kesehatan.

“Maka menjadi sebuah ironi bahwa dana Otsus ke daerah itu besar, namun tidak bisa menguraikan besaran 1% yang dikelola Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu, tidak bisa langsung menyalahkan Pemda tapi perlu memeriksa juga bagaimana pengelolaan dana oleh Pemerintah Pusat terkait Otsus,” jelasnya.

Kemudian, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemekaran sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat, dan bukan lagi sekadar usulan daerah. Maka, lanjut dia, aspirasi dari Kepala Daerah di Papua diserapnya menunjukkan bahwa ini kecil dalam konteks pemekaran. Bahkan tidak ada kebijakan afirmatif dari Pemerintah terkait dana Otsus, tidak ada sistem keuangan, sehingga sulit bagi Pemda untuk mengatur kebijakan afirmasi berdasarkan UU Otsus. 

“Hal-hal inilah yang harus dievaluasi, bukan tiba-tiba menyalahkan Pemda. Oleh karenanya, saya berharap ada sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemda, sehingga Orang Asli Papua (OAP) sebagau subjek utama Otsus, dapat merasakan hasilnya,” tegas Filep.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selanjutnya, Filep selaku Pimpinan Komite I DPD RI meminta Pemerintah Pusat bersikap konsisten dengan setiap kebijakan terkait Otsus. Ia berharap adanya tata aturan dan sistem kebijakan yang sinergis dan efisien dengan memperhatikan kewenangan daerah. Tentu, ia juga berharap jangan sampai pemerintah hanya melihat hasil akhir dari digelontorkannya dana Otsus saja.

“Jadi Pemerintah Pusat harusnya konsisten dalam seluruh kebijakan yang dibuat. Jangan sampai waktu anggaran besar namun sektor pendidikan bermasalah, kesehatan bermasalah," katanya.

Dengan kata lain, Filep meminta Pemerintah Pusat tidak hanya melihat hasil akhir digelontorkannya uang Otsus, tetapi harus punya grand design yang jelas mengenai Papua, kemudian diimplementasikan di daerah oleh Pemda. 

"Bagaimana Pemda bisa mendorong investasi yang adil bagi orang Papua, jika izin-izin investasi langsung diintervensi pusat?,” pungkasnya.

Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

DPLK Syariah Muamalat Bukukan Hasil Usaha Rp 23 Miliar pada Kuartal I-2024

Executive Director DPLK Syariah Muamalat, Wang Wardhana mengatakan, di sisi lain, aset neto DPLK Syariah Muamalat kuartal I-2024 juga tercatat mencapai Rp 1,7 triliun.

img_title

VIVA.co.id

12 Juni 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya