SYL Tidak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Itu Bukan Untuk Kepentingan Pribadi -
SYL menyebut tugas Kementan khususnya pada saat Pandemi Covid-19 sebagai garda terdepan untuk penanggulangannya.
diperbarui 29 Jun 2024, 05:05 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2024, 05:05 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak terima dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan pemerasan ke anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan). Ia menegaskan tugas dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," ucap SYL di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Syahrul kemudian menyebut tugas Kementan khsususnya pada saat Pandemi Covid-19 sebagai garda terdepan untuk penanggulangannya.
Belum lagi diterpa dengan masalah El-nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berdampak pada hewan ternak menyebabkan Indonesia tengah dalam masalah serius. Hanya saja hal itu tidak menjadi bahan pertimbangan Jaksa.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi dimana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.
"Kedua, ada elnino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya COVID tapi antraks dan PMK. Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik," sambung dia.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Korupsi
Korupsi
Sebelumnya SYL diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia kemudian dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Uang Pengganti
Jaksa kemudian menjatuhi biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Komentar
Posting Komentar