Tak Ingin SIM Dicabut, Hindari Jenis Pelanggaran Ini | Halaman Lengkap
Kebijakan baru berupa sanksi pencabutan SIM akan segera berlaku. (Foto: Dok SINDOnews)
- Kebijakan baru berupa pencabutan SIM akan segera berlaku, untuk memastikan disiplin berkendara masyarakat dan menekan angka kecelakaan.
Dalam prakteknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam kondisi tertentu, sanksi pencabutan SIM bisa dijatuhkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 menyampaikan bahwa kebijakan ini untuk menciptakan kedisiplinan berlalu lintas.
Sistem poin ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Bukan hanya pelanggar, pengendara yang terlibat kecelakaan juga bisa dikenakan poin.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021, poin untuk kecelakaan lalu lintas lebih besar ketimbang pelanggaran lalu lintas. Untuk poin yang dikenakan pada kecelakaan lalu lintas meliputi 12, 10, dan 5 poin.
Begini hitungan poin akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan pasal 36 Perpol No. 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penyebab kecelakaan seperti yang tertulis dalam pasal 310 ayat 3 dan 4 yang berbunyi, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” dapat dikenakan 12 poin.
Selain itu, pada pasar 311 ayat 4 dan 5 berbunyi, “sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, atau mengakibatkan orang lain meninggal dunia” juga bisa dikenakan 12 poin.
Dalam pasal 37 Perpol No. 5 Tahun 2021 disebutkan akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.
Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolri meminta penerapan sistem poin ini disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi miss-komunikasi. Ia juga meminta kepada seluruh anggota Korlantas agar menjelaskan jenis pelanggaran yang bisa dikenakan poin agar tidak diulang oleh pengguna jalan.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi. Betul-betul dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM dicabut . Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Lihat Juga: Aturan Baru, Urus SIM Wajib Pakai BPJS Mulai 1 Juli
(msf)
Komentar
Posting Komentar