Ubah Syarat Usia Cagub, MA Nilai PKPU Halangi Anak Muda Membangun Bangsa
-
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung sejak dilantik. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan pasal tersebut diubah karena dianggap memangkas peluang anak muda ikut membangun bangsa.
Dilihat detikcom dari salinan putusan perkara nomor 23 P/HUM/2024 yang diunduh dari situs resmi MA, Selasa (4/6/2024), putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono.
Hakim Cerah Bangun menyatakan pendapat berbeda. Putusan diambil lewat pemungutan suara dan hasilnya majelis hakim memutuskan mengubah pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 dari:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
Baca juga: Dissenting Opinion, 1 Hakim Agung Tak Setuju Syarat Usia Cagub Diubah |
menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih
Salah satu pertimbangan MA ialah UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak hanya ditujukan kepada KPU selaku termohon. MA mengatakan PKPU yang membatasi usia pencalonan 30 tahun bagi Gubernur-Wakil Gubernur dan 25 tahun bagi Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota sejak penetapan pasangan calon hanya menggambarkan pelaksanaan UU dari sisi termohon.
MA pun mengatakan PKPU yang digugat itu tidak menggambarkan keseluruhan isi UU 10 tahun 2016. MA juga menilai PKPU itu malah memangkas tujuan asli UU tersebut, terutama terkait peluang anak muda ikut membangun bangsa.
"Menimbang, bahwa adressat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada Termohon selaku penyelenggara pemilihan, melainkan juga ditujukan kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan atau dicalonkan, maupun partai politik yang diberi hak untuk mengusung calon kepala daerah. Membatasi usia pencalonan 30 tahun bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan usia pencalonan 25 Tahun bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sejak penetapan pasangan calon oleh Termohon, hanya akan menggambarkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dari sisi Termohon selaku penyelenggara pemilihan, namun tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahkan memangkas original intent Undang-Undang tersebut, terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara," ujar MA.
Baca juga: Warga Kampung Bayam Pilih Bertahan di Huntara Tunggu Rusun Baru Dibangun |
Simak Video 'MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub, Hasto: Penyalahgunaan Kewenangan':
(haf/imk)
Komentar
Posting Komentar