2 DPO Fiktif Kasus Vina Diungkit Lagi di Sidang Pegi, Eks Kabareskrim: Hukum Seolah-olah Mainan - Halaman all - TribunNews

 

2 DPO Fiktif Kasus Vina Diungkit Lagi di Sidang Pegi, Eks Kabareskrim: Hukum Seolah-olah Mainan - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengkritik mengenai munculnya lagi dua Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus vina yang sebelumnya sudah dinyatakan dihapus oleh Polda Jabar

Dua DPO bernama Andi dan Dani ini muncul dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024) kemarin. 

Polda Jabar dalam persidangan kembali menjelaskan peran dari DPO Andi dan Dani. 

Menurut Susno, hal itu justru menunjukkan bahwa Polda Jabar tidak konsisten dengan sikapnya. 

Sebab, dua DPO itu sebelumnya telah disebut fiktif oleh Polda Jabar.

"Ini menunjukan ketidak konsekuenan, pertama fiktif, kalau fiktif berarti Pegi Setiawan yang ditangkap sekarang juga fiktif. Karena proses pembuatan terbitnya DPO tiga orang itu sama."

"Kalau fiktif semua maka jangan-jangan terdakwa yang dihukum itu fiktif. Kalau semua fiktif berarti perkara ini juga fiktif ini sangat disayangkan," kata Susno dikutip dari YouTube KompasTV, Minggu (7/7/2024). 

Ketidak konsekuenan itu dinilai Susno membuat ambigu proses hukum kasus pembunuhan Vina ini. 

"Kok putusan pengadilan dipakai, tapi untuk pihak lain difiktifkan, tapi di praperadilan dipakai lagi. Ini membuat hukum seolah-olah mainan, ini sangat disayangkan," tuturnya. 

Jenderal bintang tiga itu lantas mengingatkan bahwa putusan pengadilan sejatinya memiliki kekuatan hukum tetap.

Sehingga menjadi ambigu, jika dengan mudahnya dua DPO tersebut dihilangkan.

Baca juga: 5 Fakta Jelang Putusan Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Yakin Menang, Hakim Ungkap Janji

Ia kemudian mengingat bahwa selama rekam jejaknya melakukan penyidikan, DPO dihilangkan tidak pernah terjadi.

Sebab, pembuatan DPO harus melawati sejumlah tahap.

"DPO itu dibuat orangnya harus ada beneran, berdasarkan keterangan saksi, keterangan dari tersangka lainnya kalau ini dilakukan bersama-sama setelah itu dicatat identitasnya, tempat tanggal lahir, aliasnya berapa, anaknya siapa, rumus sidik jari, pekerjaan, alamat, ciri-ciri," katanya.

Kilas Balik Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan disebut-sebut juga menjadi korban rudapaksa para pelaku. 

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari" pada 2024. 

Kasus ini kemudian menyita perhatian publik kembali, Polda Jabar kemudian mencari lagi tiga buron yang saat itu belum ditangkap.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)

Baca Juga

Komentar