Anak Usaha WIKA Kena Gugatan PKPU, Manajemen Sebut Kreditur Selalu Tolak Pelunasan - inews

 

Anak Usaha WIKA Kena Gugatan PKPU, Manajemen Sebut Kreditur Selalu Tolak Pelunasan

JAKARTA, iNewa.id - Anak usaha PT Wijaya Karya (WIKA), PT WIKA Bitumen mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di PN Niaga Makassar. Manajemen menjelaskan pihaknya telah mencoba melunasi sisa kewajiban, tetapi ditolak oleh kreditur.

Sejak dimohonkan PKPU pada Mei dengan nomor 5/PDT.SUS-PKPU/2024/PN Niaga Makassar hakim telah memutuskan WIKA Bitumen berstatus PKPU Sementara pada 11 Juli 2024.

Adapun, kreditur yang menggugat perusahaan konstruksi adalah PT Slava Indonesia selaku pemohon dan kreditur lainnya, yaitu PT Lintas Bangun Persadajaya.

“PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) selaku induk perusahaan dari PT WIKA Bitumen (WIKA Bitumen), turut menghormati putusan Pengadilan Niaga Makassar,” ucap Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya di Jakarta, Selasa (16/7).

Mahendra menjelaskan WIKA Bitumen sejak awal persidangan telah melakukan pembayaran utang secara bertahap kepada PT Slava Indonesia total mencapai Rp650,9 juta. Namun, pembayaran terakhir pada 10 Juni sebesar Rp425,9 juta dikembalikan oleh PT Slava Indonesia. 

“WIKA Bitumen telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut, namun selalu dilakukan pengembalian oleh PT Slava Indonesia.” tutur dia.

Selain itu, terhadap kreditur lainnya, WIKA Bitumen juga telah melakukan pemenuhan kewajiban sebesar Rp2,44 Miliar yang telah diterima seluruhnya oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. 

Namun, pembayaran terakhir sebesar Rp97 Juta yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024 justru mengembalikan kreditur pada tanggal 8 Juli 2024.

Mahendra mengatakan WIKA Bitumen juga telah beberapa kali melakukan upaya pembayaran sisa tagihan tersebut. Namun, selalu dilakukan pengembalian oleh PT Lintas Bangun Persadajaya. 

“WIKA mengharapkan bahwa proses PKPU ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan diantara WIKA Bitumen dan para pemohon.” kata dia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya