Bareskrim Polri Tetap Serahkan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jabar - inews

 

Bareskrim Polri Tetap Serahkan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jabar

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tetap menyerahkan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jawa Barat (Jabar). Kepercayaan ini didasarkan pada kapasitas penyidik-penyidik yang ada di Polda Jabar.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Meskipun Bareskrim Polri telah melakukan asistensi terhadap kasus ini, Djuhandani menegaskan terus memantau penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Asistensi yang dilakukan Bareskrim mencakup berbagai aspek, termasuk aspek penyidikan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," katanya.

Selain itu, Djuhandani memastikan akan tunduk pada putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Menurutnya, prinsip kepatuhan terhadap putusan hukum adalah hal yang dipegang teguh oleh Polri.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya.

Hakim Tunggal Eman Sulaeman sebelumnya mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga

Komentar