Bawaslu Temukan Pelanggaran Coklit di Kota Madiun, Sudah Meninggal Dicatat Bisa Nyoblos - Radar Madiun

 

Bawaslu Temukan Pelanggaran Coklit di Kota Madiun, Sudah Meninggal Dicatat Bisa Nyoblos - Radar Madiun

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Proses pencocokan dan penelitian alias coklit data pemilih di Kota Madiun ada yang bermasalah.

Bawaslu Jatim mendapati temuan itu saat proses coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di asrama Biara Congregasi Santo Aloysius (CSA), Jalan Ahmad Yani, kemarin (11/7).

Lembaga pengawas pemilu tersebut menemukan ada data pemilih yang sudah meninggal dunia namun dicoklit dan berpotensi masuk data pemilih sementara (DPS).

‘’Yang asli KTP di sini (Biara CSA) lima orang, tiga orang di antaranya di luar kota. Sedangkan dua orang sudah meninggal dunia,’’ ungkap Kepala Biara CSA Bruder Yohanes Hasibuan.

Bruder mengaku tidak ditemui pantarlih secara langsung saat proses coklit.

Baca Juga: Wow! Hanya dalam 5 Bulan, 35 Juta Batang Rokok Ilegal Diberantas, Wilayah Ini Paling Rawan

Namun, tiba-tiba terdapat stiker dan formulir model-A tanda bukti coklit di dalam biara.

Sebelum akhirnya, stiker tersebut ditempelkan sendiri oleh pihak biara di pintu asrama.

‘’Di stiker coklit itu ditulis lima orang. Dua orang sudah meninggal dunia pada 2018 dan 2023 lalu,’’ ungkapnya.

Terpisah, Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini mengakui temuan dugaan pelanggaran proses coklit itu didapatinya saat menggelar aksi kawal hak pilih serentak kemarin.

Ia telah mengklarifikasi sejumlah pihak.

Baca Juga: Perpustakaan Kota Madiun Beri Pelatihan Kaligrafi, Bekali Skill untuk Aggota

‘’Saat dikonfirmasi pihak biara mengatakan sudah ada aktivitas coklit. Namun, informasi pihak biara terdapat dua orang yang sudah meninggal dunia tercantum dalam coklit,’’ ujarnya.

Menurut Elya, temuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung kepada sasaran pemilih.

Sehingga, orang yang sudah meninggal dapat tercatat dan tercantum dalam stiker bukti coklit.

‘’Karena tidak ditemui langsung, informasi dua orang meninggal dunia tidak tersampaikan sehingga masih tercantum lima hak pilih,’’ bebernya.

Elya memastikan temuan itu bakal pihaknya tindaklanjuti.

Baca Juga: Teridentifikasi 890 Pelanggaran Lalu Lintas Sebulan Terakhir, 84 Pelanggar Ditilang, Sisanya Tunggu Pembuktian

Sebab, penghapusan atau mencoret seseorang dari daftat pemilih tetap (DPT) bukan hal mudah.

Termasuk membuktikan surat keterangan meninggal dunia maupun akta kematian.

‘’Ketika sudah lengkap (keterangan meninggal dunia dan akta kematian) akan kami sampaikan ke KPU sebagai bentuk saran perbaikan,’’ jelasnya.

Dia meminta masyarakat untuk aktif melapor kepada Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam proses coklit.

‘’Masyarakat yang belum dicoklit silakan lapor Bawaslu. Baik bawaslu tingkat kelurahan/desa, kecamatan, dan kota,’’ tuturnya. (ggi/her)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya