DKPP Ungkap Surat Hasyim: Janji Urus Apartemen, Kirim Pesan Tiap Hari - CNN Indonesia

 

DKPP Ungkap Surat Hasyim: Janji Urus Apartemen, Kirim Pesan Tiap Hari

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap isi surat pernyataan yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag dalam sidang dugaan tindakan asusila. Dalam kasus ini, Hasyim merupakan teradu, sementara anggota PPLN Den Haag sebagai pengadu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi mengatakan Hasyim mengakui menulis surat tersebut atas permintaan pengadu. Hasyim menulis surat tersebut atas dikte pengadu.

"Teradu juga sepenuhnya sadar terhadap beberapa rumusan dan makna dari surat pernyataan dimaksud," kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa menjelaskan poin pertama surat tersebut berisi permintaan pengadu untuk dibantu pengurusan pembelian apartemen. Hasyim mengaku bersedia atas permintaan itu.

"Teradu kemudian bersedia membantu mengurus dan meminta tolong pada salah satu kawan teradu membantu pengurusan hal tersebut," jelas Dewa.

"Pengadu kemudian mulai memaksa untuk segera diurus cepat pengurusan balik nama atas nama pengadu," sambungnya.

Poin kedua, pengadu meminta kepada Hasyim dibelikan tiket pesawat dan makan di restoran.

"Faktanya selama ini pengadu yang selalu meminta hal-hal tersebut kepada teradu semacam reimburse," tutur Dewa.

Poin ketiga, pengadu meminta Hasyim memberikan perlindungan nama baik, kesehatan, dan janji agar tak mengecewakan pengadu. Poin keempat yaitu soal pernikahan.

"Pernyataan poin keempat faktanya tidak ada sama sekali pernyataan teradu hendak menikahi pengadu. Termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi pengadu sebagaimana pengadu dalilkan," jelas Dewa.

"Teradu justru menegaskan dalam pernyataan dimaksud bahwa memang teradu tidak akan menikah dengan perempuan siapapun itu," imbuhnya.

Poin kelima, pengadu meminta kepada Hasyim agar menelepon atau memberikan kabar minimal sekali sehari.

Dewa kemudian menyinggung soal nominal Rp4 miliar dalam surat pernyataan tersebut. Di dalam surat, terdapat klausul bahwa jika Hasyim tidak bisa memenuhi poin-poin perjanjian, maka harus membayar denda Rp4 miliar kepada pengadu dengan cara dicicil selama empat tahun.

"Satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara mencicil," ucap dia.

Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan antara Hasyim dan pengadu.

Haysim dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU.

(tsa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya