Hakim Batalkan Kasus Donald Trump terkait Tuduhan Sembunyikan Dokumen Rahasia Negara - inews

 

Hakim Batalkan Kasus Donald Trump terkait Tuduhan Sembunyikan Dokumen Rahasia Negara

WASHINGTON, iNews.id - Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) membatalkan kasus pidana yang menuduh Donald Trump menyembunyikan dokumen rahasia negara. FBI menggeledah kediaman Trump di Florida pada Agustus 2022 dan menyita dokumen yang seharusnya diserahkan ke negara begitu Trump lengser dari Gedung Putih pada 2020. 

Hakim pengadilan distrik di Florida Aileen Cannon memutuskan, Penasihat Khusus Jack Smith, yang mengajukan tuntutan terhadap Trump, ditunjuk secara tidak sah dan tidak punya wewenang untuk mengangkat kasus ini.

Departemen Kehakiman AS biasanya menunjuk penasihat khusus untuk menangani penyelidikan tertentu yang sensitif, apalagi terkait politik.

Pengacara Trump pada 2022 menentang penunjukan Smith karena dianggap melanggar Konstitusi AS. Pasalnya jabatan Smith tidak disahkan oleh DPR maupun Senat.

Namun pengacara di kantor Smith membantah klaim pihak Trump. Alasannya, ada praktik yang telah diakui dalam menggunakan jasa penasihat khusus untuk mengatur penyelidikan kasus yang sensitif secara politik.

Sementara itu jaksa kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan Cannon tersebut, meski tampaknya akan gagal. Putusan Cannon membuat masa depan kasus ini menjadi semakin diragukan.

Smith juga menuntut Trump di Pengadilan Federal di Washington atas upayanya untuk membatalkan Pilpres AS 2020.

Dalam kasus dokumen, Trump didakwa dengan tuduhan sengaja menyimpan dokumen rahasia terkait keamanan nasional yang sensitif di Mar-a-Lago., Florida, setelah lengser. Trump juga dituduh menghalangi upaya petugas untuk mengambil dokumen tersebut.

Dua orang lainnya, yakni asisten pribadi Trump Walt Nauta dan manajer properti Mar-a-Lago Carlos De Olivera, juga didakwa menghalangi penyelidikan.

Putusan Cannon menandai kemenangan bagi Trump. Mahkamah Agung AS pada 1 Juli lalu menyatakan, sebagai mantan presiden, Trump menikmati kekebalan dari berbagai tuntutan.

Baca Juga

Komentar