Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal - Nasional Tempo

 

Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal - Nasional Tempo

TEMPO.COJakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan fatwa haram MUI hanya berlaku bagi pertambangan liar atau illegal mining saat menanggapi izin tambang ormas.

“MUI pernah menerbitkan fatwa pertambangan yang diharamkan yakni pertambangan liar atau illegal mining karena pertambangan liar itu akan menimbulkan kerusakan alam dan kerusakan lingkungan hidup,” kata Ikhsan kepada Tempo, Jumat, 26 Juli 2024. 

Menurut Ikhsan, MUI tidak mengharamkan tambang apabila dikelola secara baik dan bijak dengan memperhatikan ekosistem dan memperhatikan dampak lingkungan sehingga kawasan lahan pertambangan akan terjaga. Ikhsan mengatakan MUI juga mewajibkan perbaikan dan reboisasi pascaeksplorasi agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kebijakan pemerintah memberikan konsesi pertambangan kepada ormas sebagai koreksi tata kelola pertambangan yang dilakukan dunia usaha yang saat ini hanya mengeksploitasi sumber alam,” ujar Ikhsan. 

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah. Menurut Cholil, MUI masih melihat apakah model tambang yang diberikan oleh pemerintah apakah merusak atau menguntungkan umat. 

“Kita melihat area tambang dan model tambangnya. Apakah ramah lingkungan dan menguntungkan untuk umat dan bangsa Indonesia,” kata Cholil lewat pesan kepada Tempo, Jumat.

Sebelumnya MUI membuka peluang menerima konsensi tambang. Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar saat menanggapi keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menerima izin usaha pertambangan atau IUP. 

Iklan

 Scroll Untuk Melanjutkan 

“Baik-baik saja menurut saya. Yang penting satu ya, jangan sampai merusak lingkungan. Lingkungan harus tetap terjaga,” kata Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.

Anwar menegaskan, para ormas keagamaan harus mematuhi aturan yang mewajibkan para pengelola IUP tambang bisa mengelola lokasi tambang kembali seperti semula. “Tidak merugikan masyarakat sekitar. Jangan sampai membuat miskin masyarakat di sekitar tambang. Itu saja yang perlu dijaga,” ujarnya.

Perihal kemungkinan MUI menerima konsensi pertambangan, Anwar mengatakan masih mengkaji status MUI itu sendiri. Secara definisi, ia perlu melihat apakah MUI termasuk penerima tambang atau tidak.

“MUI itu kan konfederasi. NU ormas, Muhammadiyah ormas, dan semuanya ormas. Nah, MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini. Maka definisinya ini kena enggak MUI itu,” ujar Ketua Umum MUI tersebut. 

BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: MUI Sambut Izin Tambang Ormas Asalkan Dikelola dengan Baik

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya