Jaksa Berpantun Sindir Pleidoi SYL: Katanya Pejuang, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan - inews

 

Jaksa Berpantun Sindir Pleidoi SYL: Katanya Pejuang, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda tanggapan Jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa, digelar Senin (8/7/2024). Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyindir SYL dengan pantun.

“Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, SYL diketahui sempat menangis saat membacakan pleidoi.

Meyer menilai, pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang sifatnya pembenaran. Dia menyebut, pleidoi menunjukkan bahwa kader Partai Nasdem itu hanya ingin lari dari tanggung jawab.

“Ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” ujar Meyer.

“Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Jumat (28/6/2024).

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa.

Baca Juga

Komentar