Jaksa KPK Kritik Putusan MA yang Perintahkan Rumah Mewah Rafael Alun Dikembalikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memprotes putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan lembaga antirasuah mengembalikan rumah mewah hasil sitaan ke Rafael Alun Trisambodo.
Rumah mewah itu merupakan barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor 412 berupa tanah dan bangunan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Wawan Yunarwanto menilai, putusan itu kurang tepat.
“Sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset terdakwa adalah hasil kejahatan,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/7/2024).
Wawan menilai, majelis hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun di Simprug Jaksel
Mereka juga dinilai tidak mendukung optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi yang disita untuk dikembalikan ke negara.
Mesi demikian, Wawan tetap menyatakan Jaksa KPK menghormati putusan majelis hakim.
“Kami belum mendapatkan petikan putusan resminya, sehingga sikap kami saat ini masih menunggu,” tutur Wawan.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan JPU KPK dan Rafael Alun dalam Putusan Nomor 4101 K/Pid/Sis/2024.
Putusan tersebut telah dibacakan pada 16 Juli lalu oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Baca juga: Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Mereka memerintahkan perbaikan status yakni, barang bukti (BB) Perkara TPPU Nomor 412 atau BB perkara gratifikasi nomor 551 berupa satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Nomor 29, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dikembalikan ke Rafael.
Kemudian, dua BB berupa uang senilai Rp 199.970.000 dan Rp 19.892.905,70 juga diminta dikembalikan.
“Dikembalikan kepada dari mana BB tersebut disita,” tulis putusan itu.
Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael.
Rafael juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.
Hukuman tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketok pada 8 Januari lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar