Jokowi Teken Aturan Turunan UU Kesehatan, Atur Penjualan dan Iklan Rokok - Kompas

 

Jokowi Teken Aturan Turunan UU Kesehatan, Atur Penjualan dan Iklan Rokok

Kompas.com - 30/07/2024, 10:45 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengajak wartawan melihat situasi salah satu ruangan yang ada di Istana Kepresidenan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024).
Lihat Foto
Presiden Joko Widodo saat mengajak wartawan melihat situasi salah satu ruangan yang ada di Istana Kepresidenan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). (Dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat mengajak wartawan melihat situasi salah satu ruangan yang ada di Istana Kepresidenan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Kesehatan itu memuat 1.072 pasal.

Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Aturan itu juga membahas soal ketentuan penjualan rokok. Dikutip dari salinan beleid itu, Selasa (30/7/2024), pasal yang mengatur terkait penjualan rokok adalah pasal 434.

Dalam pasal 434 ayat (1) mengatur bahwa rokok dilarang dijual secara eceran maupun kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi pasal 434 ayat (1).

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.

Begitu pula dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial.

"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f.

Di pasal 2, ketentuan larangan bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi, dikutip dari siaran pers Kementerian Kesehatan.

Ia menjabarkan, beleid juga menjabarkan soal penyelenggaraan upaya kesehatan, yang meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

Aspek lain meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, dan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh.

Lalu, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita