KPU Kaji Kans Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA - CNN Indonesia

 

KPU Kaji Kans Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kemungkinan membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen untuk Pilkada 2024.

Hal itu dilakukan menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Pendaftaran calon independen sebelumnya sudah ditutup pada Mei lalu dengan mengacu pada aturan sebelum adanya putusan MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit," kata Komisioner KPU Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Namun aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.

Dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.

Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran cakada jalur independen dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA.

Calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali jalur independen.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran calon kepala daerah jalur independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

Sementara itu, calon independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Rinciannya, jika calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya 4 hari.

Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai.

Namun, jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Idham menjelaskan simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

"Masih dikaji," kata Idham.

(yla/fra)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya