LPSK Berikan Pendampingan 20 Saksi Kasus Tewasnya Afif Maulana
Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada 20 orang saksi dan orang tua Afif Maulana, bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Hingga saat ini LPSK masih mengkaji pengajuan permohonan perlindungan dari 20 orang saksi dalam kasus tewasnya Afif.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, setelah mendapatkan pengajuan permohonan perlindungan dari enam orang saksi dan orang tua Afif Maulana, LPSK langsung melakukan investigasi dan meminta keterangan dari sejumlah saksi-saksi.
"Dari yang sebelumnya hanya enam orang saksi yang mengajukan perlindungan, kini jumlahnya bertambah menjadi 20 saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Susilaningtyas, Rabu (17/7/2024).
Susilaningtias menambahkan, dalam pengumpulan data-data, LPSK juga meminta keterangan dari 28 orang saksi yang mengetahui pasti peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, tetapi dari 28 orang itu hanya 20 saksi yang mengajukan perlindungan, sementara 8 saksi lainnya belum mengajukan.
Meski baru dalam tahap pengumpulan data, LPSK langsung memberikan pendampingan kepada orang tua Afif Maulana dan 20 saksi lainnya, karena proses penyelidikan di Polresta Padang, masih dilakukan.
"Terhadap orang tua Afif meski masih dalam tahap pengumpulan data, pihaknya langsung melakukan pendampingan," ujar Susi.
Sementara terkait pengajuan permohonan perlindungan dari orang tua Afif dan 20 orang saksi, pihak LPSK masih melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan apakah permohonan perlindungan tersebut diterima atau ditolak.
Sebelumnya, jenazah Afif Maulana ditemukan oleh seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Minggu, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan bahwa Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada dini hari itu.
Namun, keluarga tidak percaya dengan cerita tersebut setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka kemudian melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menunjukkan bahwa Afif tewas akibat penyiksaan. LBH Padang juga menyatakan tidak terdapat bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif.
LBH Padang juga mendapatkan kesaksian bahwa Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.
Meskipun demikian, Polda Sumbar tetap membantah dugaan bahwa Afif Maulana tewas karena penganiayaan oleh anggotanya. Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono bersikeras bahwa Afif tewas karena terpeleset dari atas jembatan.
Komentar
Posting Komentar