Mahkamah Internasional ICJ putuskan kependudukan Israel di Palestina ilegal termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Netanyahu - Hops ID
Mahkamah Internasional ICJ putuskan kependudukan Israel di Palestina ilegal termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Netanyahu - Hops ID
Hops.ID - Pengadilan tertinggi PBB atau dikenal dengan Mahkamah Internasional (ICJ) menyebutkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal.
Pendapat ini diberikan oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ). Pertemuan itu bersifat tidak mengikat, namun memiliki bobot hukum internasional dan melemahkan dukungan terhadap Israel, yang sejak 7 Oktober 2023 menghujani palestina dengan bom.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal pada hari Jumat, 19 Juli 2024.
Baca Juga: Thrifting sepatu import di Pasar Senen Jakarta: Ada sepatu dari Gucci, Coach, dan dari Dior juga
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, hakim ICJ dikutip Hops.ID dari Reuters pada hari Sabtu, 20 Juli 2024.
Dikutip Hops.ID dari Reuters, pengadilan mengatakan bahwa Israel wajib membayar ganti rugi atas semua kerugian dan menyerukan evakuasi pada pemukim ilegal.
Baca Juga: Merek lokal alternatif New Balance 574 dengan harga murah, bisa beli sepatu ini cuma Rp300 ribuan
“Evakuasi semua pemukim dari permukiman yang ada," kata hakim ICJ.
Sementara itu, PM Israel, Benjamin Netanyahu langsung bereaksi keras atas keputusan ICJ tersebut.
Dia menyebut, negara yang didirikan atas dasar kesamaan bangsa yahudi itu bukanlah sebuah penjajahan.
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Di sisi lain, Menteri luar negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional tersebut.
"Ini adalah momen penting bagi Palestina, untuk keadilan, dan untuk hukum internasional," kata Riyad al Maliki, dikutip Hops.ID dari Ig @trtworld pada hari Sabtu, 20 Juli 2024.
Mahkamah Internasional ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel di Palestina ilegal (Instagram @aljazeeraenglish)
Baca Juga: Gebrakan Tekiro luncurkan produk baru di pameran GIIAS 2024
Dilansir Hops.ID dari Instagram Aljazeera, melaporkan bahwa aktivis dan pakar hukum di Tepi Barat, Palestina, pesimis terhadap Keputusan ICJ.
“Aktivis dan pakar hukum di Tepi Barat mengatakan putusan hari Jumat oleh ICJ, yang menemukan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum, tidak akan bisa berbuat banyak untuk meningkatkan kehidupan bagi Palestina,” lapor Aljazeera dikutip dari Ig @aljazeeraenglish.***
Sumber: Reuters, Instagram @trtworld
Komentar
Posting Komentar