Menag pastikan pelaksanaan ibadah haji 2024 dievaluasi - ANTARA News
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pelaksanaan ibadah haji 2024 akan dievaluasi untuk memperbaiki layanan ke depan.
Menag mengaku pelaksanaan ibadah haji 2024 berjalan lancar, bahkan lebih baik dari tahun 2023. Kendati demikian ia mengatakan evaluasi harus tetap dilakukan.
"Kalau saya sih lebih baik dari tahun lalu, dari tahun sebelumnya, Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana sini ya, pasti ya, kita ini manusia dan hidup di dunia pasti ada kurang sana sini dan itu yang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, dievaluasi bersama," kata Menag Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan evaluasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik setelah operasional haji 2024 selesai dilaksanakan.
Baca juga: Ketua MPR bertemu Menag apresiasi pelaksanaan Haji 2024
"Ini operasional haji masih berlangsung sampai tanggal 23 Juli, jadi masih berlangsung nih haji. Jadi, saya belum bisa ngomong soal evaluasinya, wong operasional haji belum selesai. Jadi, kita tunggu sampai selesai tanggal 23 Juli, baru bisa kami sampaikan ke publik," ucap Menag.
Dalam kesempatan itu Menag juga menegaskan dia tidak sepakat jika indikator keberhasilan pelaksanaan haji dilihat dari jumlah jamaah haji yang wafat turun.
"Saya tidak pernah bersepakat dengan menyebut jamaah wafat itu dengan angka-angka, karena apapun itu nyawa itu ya manusia yang harus dihargai. Yang jelas kesehatan jauh lebih penting gitu kan. Terus yang wafat tidak banyak, tidak usah disebut angka-angkanya lah," ujar Menag.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Baca juga: Menag: Pembentukan Pansus Angket Haji dijamin konstitusi
Anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji Selly Andriany Gantina mengatakan para pengusul hak angket menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Menurutnya, keputusan Menag dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR RI.
"Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi warga negara Indonesia atau jamaah haji Indonesia," kata Selly.
Selain itu, menurutnya, tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jamaah haji yang sudah mendaftar.
Baca juga: Menag tegaskan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan
Komentar
Posting Komentar