Mendag Akui Aturan Impor di Indonesia Terlalu Longgar - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui saat ini aturan barang impor yang masuk ke Indonesia masih terlalu longgar. Hal ini mengakibatkan barang impor ilegal yang mudah masuk ke Tanah Air dan berdampak pada keberlangsungan industri di dalam negeri.
Zulhas mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat atau China yang cukup ketat membatasi impor utamnya untuk produk jadi, dengan cara melarang masuk atau meninggikan bea impor produk yang masuk.
"Coba saja saudaranya selundupkan misalnya Amerika, ke negara-negara Barat, wah habis sudah, kalau di kita ini memang masih terlalu longgar aturan aturan soal itu," ucap Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Zulhas menyebutm kehadiran platform belanja online belakangan ini juga menjadi pintu masuk barang impor ilegal yang membanjiri pasar. Hal ini memberikan tekanan terhadap pelaku industri dalam negeri mapun penerimaan negara lewat potensi pajak.
Industri dalam negeri tertekan akibat masuknya barang impor ilegal karena sudah pasti akan kalah saing dari sisi harga produk. Sebab, barang impor ilegal ini menjual barang tanpa penghitungan komponen pajak dan lainnya.
"Negara dirugikan, tidak bayar pajak, industri dalam negeri hancur. D imana pun pasti negara-negara akan membatasi barang impor ilegal," tuturnya.
Zulhas menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk Satgas Impor Ilegal yang akan bekerja khusus mengawasi tujuh barang impor masuk ke Indonesia. Barang-barang yang akan menjadi target sasaran satgas di antaranya industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.
"Letakkan sasaran program dan prosedur kerja melakukan pemeriksaan izin berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standard, SNI dan pajak," ucap Zulhas.
Satgas tersebut nantinya beranggotakan lintas Kementerian dan Lembaga. Terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dan dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan Kadin.
Komentar
Posting Komentar