Pilihan

Menteri PMK: PTN-BH Harus 'Cari Uang' Bukan 'Buang Uang' hingga Usul Kenaikan Biaya UKT Diterapkan untuk Mahasiswa Ini Saja - Harian Haluan

  

Menteri PMK: PTN-BH Harus 'Cari Uang' Bukan 'Buang Uang' hingga Usul Kenaikan Biaya UKT Diterapkan untuk Mahasiswa Ini Saja - Harian Haluan

HARIANHALUAN.COM - Masalah biaya pendidikan di Indonesia termasuk kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ternyata masih menjadi perbincangan di lingkungan para pemangku kepentingan.

Pemerintah pun hingga kini masih terus berupaya mencari titik terang bagaimana masalah biaya pendidikan di Indonesia bisa teratasi hingga ke depannya.

Sebelumnya, diketahui para mahasiswa melakukan aksi protes terkait kenaikan biaya UKT, khususnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai sangat melonjak pada bulan Mei 2024 kemarin.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa UMY Bikin Teknologi Aquanova, Bantu Atasi Krisis Air Bersih di Indonesia

Walaupun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akhirnya mencabut kembali keputusan tentang kenaikan biaya tersebut.

Dalam sebuah pertemuan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diberi nama "Rapat dengan Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan Bersama Tokoh Masyarakat yang Pernah Mendapat Tugas sebagai Menteri Pendidikan" pada Selasa, 2 Juli 2024, salah satunya membahas terkait kenaikan UKT PTN.

Pada kesempatan tersebut, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang turut memberikan aspirasi dan menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Puskesmas Tapan Pesisir Selatan Lakukan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Saat Hari Pasar

Di pertengahan acara rapat tersebut Menteri Muhadjir menyampaikan, perlu adanya perubahan mindset untuk para PTN terutama PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Menurutnya, para PTN-BH perlu merubah mindset yang sebelumnya sebagai "pembelanja" diubah menjadi "pencari uang" melalui fasilitas-fasilitas yang berada dalam naungan PTN tersebut, karena lanjutnya, sebuah perguruan tinggi negeri yang dijadikan PTN-BH bertujuan agar perguruan tinggi tersebut lebih mandiri.

"Jadi harus ada perubahan karakter, ajari mereka ini untuk cari duit, bukan untuk buang duit. dan ini memang tidak mudah", ujar Menteri Muhadjir.

Baca Juga: Hingga Juni 2024, Bank Nagari Cabang Syariah Solok Sudah Realisasikan KUR Rp185 Miliar

Menteri Muhadjir juga menyampaikan, kenaikan biaya kuliah jangan dilakukan secara menyeluruh kepada semua tingkatan mahasiswa. Kenaikan UKT bisa diterapkan untuk para mahasiswa baru saja.

Ia juga menambahkan, untuk para mahasiswa lama tidak perlu ada kenaikan biaya, tetap menggunakan tarif biaya kuliah seperti sebelumnya hingga mereka menyelesaikan masa studi.

"Kemarin saya sampaikan, kenaikan biaya itu jangan serta-merta, jadi naikanlah kepada mahasiswa baru saja. Dan itu jangan naik sampai dia selesai, sehingga orang tua punya kepastian", jelas Muhadjir.

Baca Juga: Kota Jakarta Terpuruk! Jokowi Sebelum Lengser Bangun Tiga Kota di Kalimantan Timur Jadi Metropolitan Super Megah Seperti IKN Sebagai Kota Masa Depan

"Kalau yang lama itu biarkan sampe selesai", tambahnya.

Walaupun demikian, ia juga menjelaskan bahwa di tengah masa studi mahasiswa ada yang disebut variable cost atau biaya yang tidak dapat diprediksi di awal masa kuliah untuk kegiatan seperti biaya Kuliah Kerja Nyata (KKN), kegiatan wisuda, dan kegiatan lainnya.

Oleh karena itu, Menteri Muhadjir berpendapat agar Komisi X DPR RI dapat memanfaatkan hak budget untuk mengontrol anggaran terkait biaya pendidikan.***

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek