Pengamat Minta Polri Akui Kesalahan usai Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
JAKARTA, iNews.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri mengakui kesalahan dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum usai praperadilan yang diajukan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Faktanya Polri tak pernah mengakui ada kesalahan yang dilakukan personel maupun organisasinya," kata Bambang kepada iNews.id, Sabtu (13/7/2024).
Dia mengatakan Korps Bhayangkara tidak profesional apabila tidak mengakui kesalahannya. Dia khawatir kesalahan itu ditoleransi.
"Tanpa mengakui kesalahan dalam menersangkakan seseorang atau menangkap seseorang, bisa diartikan bahwa perilaku yang tidak profesional, arogan, melakukan intimidasi, penyiksaan dan sebagainya adalah hal yang wajar (ditoleransi) oleh institusi Polri," katanya.
Selain mengakui kesalahan dan meminta maaf, menurut dia, Polri juga harus melakukan perbaikan subtansial agar kejadian serupa tak terulang.
"Minta maaf bisa jadi diperlukan. Tetapi itu saja tak cukup karena hanya seremonial saja bila tak diiringi dengan perbaikan yang lebih subtansial, yang diawali dengan pengakuan kesalahan," ucapnya.
Komentar
Posting Komentar