Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Pengamat Minta Polri Akui Kesalahan usai Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah - imews

1 min read

 

Pengamat Minta Polri Akui Kesalahan usai Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Pengamat Minta Polri Akui Kesalahan usai Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah - imews | OPSIIN-1

JAKARTA, iNews.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta Polri mengakui kesalahan dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Status tersangka Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum usai praperadilan yang diajukan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Viral Dokter Dipaksa Buka Masker oleh Keluarga Pasien TBC, Dokter Paru Soroti Hal Ini - detikBaca juga Viral Dokter Dipaksa Buka Masker oleh Keluarga Pasien TBC, Dokter Paru Soroti Hal Ini - detik

"Faktanya Polri tak pernah mengakui ada kesalahan yang dilakukan personel maupun organisasinya," kata Bambang kepada iNews.id, Sabtu (13/7/2024).

Dia mengatakan Korps Bhayangkara tidak profesional apabila tidak mengakui kesalahannya. Dia khawatir kesalahan itu ditoleransi.

Anggota DPR Ingatkan Perawatan Warga Gaza di Pulau Galang Riau Tidak Berubah Menjadi Relokasi - Halaman all - TribunNewsBaca juga Anggota DPR Ingatkan Perawatan Warga Gaza di Pulau Galang Riau Tidak Berubah Menjadi Relokasi - Halaman all - TribunNews

"Tanpa mengakui kesalahan dalam menersangkakan seseorang atau menangkap seseorang, bisa diartikan bahwa perilaku yang tidak profesional, arogan, melakukan intimidasi, penyiksaan dan sebagainya adalah hal yang wajar (ditoleransi) oleh institusi Polri," katanya.

Selain mengakui kesalahan dan meminta maaf, menurut dia, Polri juga harus melakukan perbaikan subtansial agar kejadian serupa tak terulang.

"Minta maaf bisa jadi diperlukan. Tetapi itu saja tak cukup karena hanya seremonial saja bila tak diiringi dengan perbaikan yang lebih subtansial, yang diawali dengan pengakuan kesalahan," ucapnya.

Komentar
Additional JS