Respons Kemenag soal Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri dan Kembali ke NKRI - inews

 

Respons Kemenag soal Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri dan Kembali ke NKRI - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Agama (Menag) bidang Radikalisme dan Intoleransi Nuruzzaman menyambut baik pembubaran Jamaah Islamiyah (JI). Selain membubarkan JI, para pemimpin organisasi teroris itu juga menyatakan siap berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Nuruzzaman mengapresiasi Densus 88 Antiteror Polri yang berhasil melakukan pendekatan dan soft approach dalam upaya deradikalisasi.

“Kami mengapresiasi Densus 88 AT (Antiteror) Polri atas capaiannya, deradikalisasi dan soft approach yang berhasil hingga Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI,” kata Nuruzzaman dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2024).

Dia berharap Densus 88 dapat terus mengawal proses deradikalisasi hingga ke akar rumput simpatisan JI. 

“Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Saya kira sikap tegas JI untuk kembali ke NKRI patut diapresiasi, tidak ngambang seperti HTI,” tutur dia.

Dia mengajak jajaran Kementerian Agama (Kemeang) merespons pengumuman pembubaran itu dengan mendampingi sejumlah pesantren terafiliasi JI.

“Pesantren dan Lembaga Pendidikan yang selama ini terafilisasi dengan JI juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama,” kata dia.

Diketahui, 16 pemimpin JI mengumumkan pembubaran organisasi teroris tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang diunggah pada 30 Juni 2024.

Salah satu perwakilan pemimpin JI menyampaikan enam poin penting saat mengumumkan pembubaran kelompok militan itu. Poin-poin penting itu berdasarkan hasil kesepakatan para senior dengan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan JI.

Berikut pernyataan sikap JI yang disampaikan melalui rekaman video:

1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat sikap tatharuf dan merujuk kepada paham ahlusunah waljamaah.
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya