Rokok Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Mataram
Mataram, Beritasatu.com - Bea Cukai Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi rokok ilegal dengan memusnahkan 6,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Tak hanya itu, 96,6 kg tembakau iris (TIS), ratusan butir obat-obatan, 560 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan beberapa telepon genggam juga turut dimusnahkan dalam operasi kali ini.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 331 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Mataram sepanjang 2024.
"Operasi ini merupakan sinergi antara Bea Cukai Mataram dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Satuan Polisi Pamong Praja provinsi/kabupaten/kota di Pulau Lombok, serta didukung oleh aparat TNI/Polri," ujar Aryana, Kamis (18/7/2024).
Aryana mengungkapkan bahwa total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 8,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) berdasarkan keputusan penetapan BMN oleh Kepala Kantor Bea Cukai Mataram dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJLN) Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelola Kekayaan Negara.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu rokok ilegal dan tembakau iris dibakar. Sementara alat komunikasi berupa telepon genggam dipotong menggunakan mesin gerinda dan minuman yang mengandung etil alkohol dan obat-obatan dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain.
Aryana menegaskan bahwa Bea Cukai Mataram akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan produk-produk ilegal lainnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan produk-produk ilegal karena dapat merugikan kesehatan dan negara.
"Mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal dan ciptakan NTB yang bebas dari peredaran barang-barang ilegal," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar