Saat Pegi Setiawan Terharu Dihadiahi Motor Berpelat P 3333 GI Usai Bebas, Sebut Jadi Hadiah Terindah - suara

 

Saat Pegi Setiawan Terharu Dihadiahi Motor Berpelat P 3333 GI Usai Bebas, Sebut Jadi Hadiah Terindah

Kompas.tv - 16 Juli 2024, 10:10 WIB

saat-pegi-setiawan-terharu-dihadiahi-motor-berpelat-p-3333-gi-usai-bebas-sebut-jadi-hadiah-terindah

CIREBON, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan merasa bahagia sekaligus terharu usai dihadiahi sebuah motor oleh Tiara Rahmi Pertiwi, seorang warga Tasikmalaya yang dikenal sebagai Ratu Durian.

Menariknya, sepeda motor Smash tersebut memiliki nomor polisi P 333 GI, dibawahnya tertulis Bebas 08.07.24.

Seperti diketahui 8 Juli 2024, tanggal tersebut merupakan tanggal di mana Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan usai status tersangkanya di kasus Pembunuhan Vina dan Eky dibatalkan demi hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait hadiah tersebut, Pegi Setiawan pun menyebut hal itu sebagai kado terindah untuk dirinya.

"Alhamdulillah, perasaan saya dan keluarga sangat terharu dan bahagia. Ini adalah hadiah terindah buat saya pribadi," kata Pegi Setiawan, Minggu (14/7/2024).

Menurut penjelasannya, motor tersebut nantinya akan dipakai untuk dirinya bekerja.

"Rencananya motor ini buat dipakai sehari-hari, buat kerja di Cirebon, atau antar jemput sekolah adik saya," ujarnya.

Adapun motor tersebut diserahkan adik Tiara, Ziran Zibrani, di rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu.

Ziran menjelaskan, hadiah tersebut merupakan bentuk empati dan dukungan dari sang kakak untuk Pegi Setiawan.

"Kakak saya tersentuh dengan apa yang dialami Pegi," kata Ziran, Minggu.

Ia menyebut Tiara memang telah mengikuti dari awal kasus yang menjerat Pegi Setaiwan hingga akhirnya Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan.

Baca Juga: Bareskrim Porli Beri Asistensi ke Polda Jabar, Belum Ambil Alih Kasus Vina Cirebon

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan alasan sang kakak menghadiahi Pegi Setaiwan motor bebek Smash.

"Alasan memberi motor merk Smash adalah karena motor Pegi yang disita polisi pada 2016 juga berjenis Smash," jelasnya, dikutip dari Tribun Cirebon.

Sehingga diharapkan motor tersebut dapat mengobati luka yang dialami Pegi Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Senin (8/7) lalu.

Melalui putusan tersebut, Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan harus batal demi hukum.

Polda Jabar juga diminta untuk  menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan dari seluruh sangkaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon (Polda Jawa Barat) untuk melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, Senin.

Melalui putusan tersebut, Pegi Setiawan pun kemudian resmi bebas pada Senin (8/7) malam.

Baca Juga: Soal Pegi Setiawan di Kasus Vina, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka


Sumber : Kompas TV/Tribun Cirebon


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya