Sri Mulyani Minta Restu DPR Suntik PMN Rp6,1 Triliun untuk KAI hingga Hutama Karya - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp6,1 triliun untuk empat Badan usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah. Sri Mulyani meminta restu DPR untuk menggunakan PMN yang bersumber dari cadangan pembiayaan investasi.
"Mengenai penggunaan cadangan pembiayaan investasi yang dalam UU APBN 2024 sebesar Rp13,6 triliun, pada hari ini kami ajukan penggunaannya hanya Rp6,1 triliun," ucap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR terkait Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7/2024).
PMN tersebut akan digelontorkan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA sebesar Rp965 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni Rp500 miliar, PT Hutama Karya Rp1 triliun dan Badan Bank Tanah Rp1 triliun.
Selain pembiayaan cadangan investasi, Sri Mulyani menyebut bahwa PMN juga akan digunakan untuk alokasi kewajiban penjaminan sebesar Rp635 miliar.
"Kami juga melakukan alokasi kewajiban penjaminan, karena pemerintah sering memberikan penjaminan, dan dalam hal ini kita menyediakan atau mencadangkan dana untuk penjaminan kalau sampai terjadi kewajiban itu ter-call ini Rp635 miliar," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menuturkan, PMN Rp2 triliun untuk PT KAI akan diusulkan untuk pemenuhan belanja modal, retrofit, dan pengadaan set KRL.
"Untuk PMN Hutama Karya sebesar Rp1 triliun digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Palembang-Betung," ucapnya.
Selanjutnya, usulan PMN untuk INKA bakal digunakan untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.
Rionald menerangkan, suntikan modal kepada Pelni dimohonkan sebesar Rp500 miliar untuk tambahan modal belanja bagi pembelian satu unit kapal baru dalam rangka peremajaan armada kapal Pelni.
Terakhir, PMN sebesar Rp1 triliun untuk Bank Tanah akan digunakan untuk pemenuhan Bank Tanah sesuai pada amanat Peraturan Pemerintah 64/2021 tentang Badan Bank Tanah Pasal 43 Ayat 1.
Komentar
Posting Komentar