Usai Viral, Pensiunan Guru TK di Muarojambi Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp75 Juta - imews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Usai Viral, Pensiunan Guru TK di Muarojambi Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp75 Juta - imews

Share This
Responsive Ads Here

 

Usai Viral, Pensiunan Guru TK di Muarojambi Tak Perlu Kembalikan Gaji Rp75 Juta - Bagian all

JAMBI, iNews.id - Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menyebut guru TK Asniati (60) tak perlu mengembalikan uang kelebihan gaji sebesar Rp75 juta kepada Pemkab Muarojambi. Kejadian tak mengenakkan yang dialami pensiunan guru ini sempat viral di media sosial.

Menurutnya, apa yang dialami Asniati karena adanya kesalahan komunikasi.

"Adanya misskomunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD. Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 58 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun," ujarnya, Sabtu (6/7/2024).

Dia menambahkan, bila Asniati masih terdaftar dalam jabatan fungsional umum jadi harus pensiun di usia 58 tahun. Sehingga Perubahan akan diberikan BKN dari jabatan fungsional umum ke fungsional guru.

"Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insya Allah selesai," kata Najmi.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menemui Asniati dan mendengar langsung duduk masalahnya di kediamannya Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi. 

"Itu hanya missadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem lama. Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti," ujar Al Haris.

Kader PAN ini juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah Provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun menghindari kesalahan data di kemudian hari.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi  Edi Purwanto mengatakan, uang Rp75 juta tersebut merupakan gaji Asniati selama 2 tahun mengajar. Dia telah dipensiunkan 2 tahun lalu tanpa pemberitahuan. 

Edi juga menilai, yang selama ini diterima Asniati merupakan gaji yang dibayarkan karena mengajar.

“Beliau diketahui selama 2 tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai Ibu ini berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan. Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji, itu jelas salah,” ucapnya.

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages