Vonis Hukuman SYL Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK, Apa yang Meringankan? - Viva

 

Vonis Hukuman SYL Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK, Apa yang Meringankan?

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:27 WIB

Jakarta –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL  selama 10 tahun penjara.

Menteri Pertanian periode 2019-2023 dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakini secara hukum melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan.

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu, uang pengganti tersebut paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," jelas Rianto.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan pidana penjara terhadap SYL yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Adapun hal yang meringankan SYL menurut hakim tipikor di antaranya:

  1. Terdakwa berusia lanjut kurang lebih 69 tahun
  2. Terdakwa belum pernah dihukum
  3. Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu
  4. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya
  5. Terdakwa sopan dalam persidangan
  6. Terdakwa dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Polisi Usut Dugaan Wartawan Dikeroyok Saat Ricuh Usai Sidang Vonis SYL

Momen ricuh itu terjadi usai sidang agenda pembacaan vonis terhadap SYL. Pihak pengeroyok diduga simpatisan SYL.

img_title

VIVA.co.id

12 Juli 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya