Definisi paspor - ANTARA News

 

Definisi paspor - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Paspor adalah dokumen penting yang dikeluarkan suatu negara atau Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara yang melakukan perjalanan antarnegara, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktoral Jenderal Imigrasi menjadi otoritas yang mengeluarkan setiap paspor. Untuk itu, seluruh pengurusan paspor dilakukan melalui kantor imigrasi di kota-kota tersebut.

Fungsi penting dari paspor sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar negeri, berupa bukti identitas, informasi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan dan masa berlaku paspornya.

Terdapat 3 jenis paspor di Indonesia, berikut detailnya:

1. Paspor biasa

  • Syarat pembuatan paspor biasa relatif umum karena paspor digunakan untuk setiap warga negara Indonesia (WNI).\
  • Dokumen hanya dapat dilakukan untuk perjalanan reguler ke luar negeri.
  • Sampulnya berwarna hijau, ciri khas paspor biasa.
  • Dengan paspor biasa, pemiliknya dapat melaksanakan perjalanan haji atau Tanah Suci.
  • Namun, pastikan masa berlaku paspor masih berlaku.


2. Paspor diplomatik
  • Paspor ini tidak ditemukan sembarangan karena fungsinya untuk tugas atau penempatan diplomatik.
  • Kementerian Luar Negeri menjadi lembaga khusus yang mengeluarkan paspor diplomatik.
  • Dengan paspor diplomatik, pemiliknya dapat memiliki fungsi lebih untuk tugas diplomatik di luar negeri.
  • Sampulnya berwarna hitam, ciri khas paspor diplomatik.

3. Paspor dinas
  • Atas izin dari Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri merilis paspor dinas untuk kebutuhan perjalanan dinas atau kepemerintahan Indonesia di luar negeri.
  • Sampulnya berwarna biru, ciri khas paspor dinas.
  • Fungsinya pun mirip dengan paspor diplomatik, bisa untuk keperluan diplomasi.
  • Paspor ini ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), konsulat dan pegawai negeri yang melakukan tugas administrasi di kantor kedutaan luar negeri.

Paspor sendiri berbeda dengan visa terutama dari fungsinya. Visa terbatas pada negara tertentu sebagai dokumen syarat masuk saja dalam waktu tertentu.

 

Selain itu, visa juga tak memiliki banyak informasi sekuat paspor. Saat ini, paspor terkuat berada di Jerman, Singapura, Prancis, Jepang, Italia dan Spanyol.

 

Sementara itu, paspor terlemah berada di Iran, Lebanon, Sudan dan Nigeria. Tentunya setiap negara memiliki desain dan makna tersendiri untuk menjadikannya ciri khas paspor masing-masing.

Baca juga: Pakar: Fungsi paspor tak boleh hilang meskipun desain berubah

Baca juga: Indonesia, Rwanda teken perjanjian bebas visa paspor diplomatik, dinas

Baca juga: Imigrasi Denpasar Bali lanjutkan layanan paspor pada Sabtu

Triwulan II realisasi PNBP Kanim Belakangpadang tembus 119 persen

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya