Ikadi soal Heboh Paskibraka Lepas Jilbab: Memalukan dan Tak Pancasilais - detik

 

Ikadi soal Heboh Paskibraka Lepas Jilbab: Memalukan dan Tak Pancasilais

Jakarta 

-

Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Kusyairi Suhail turut bersuara mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) muslimah yang melepaskan jilbabnya. Ahmad Kusyairi menilai hal itu memalukan dan tidak Pancasilais.

"Jika ini benar, maka sungguh ini memalukan, jelas-jelas tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi. Memalukan, karena berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang dibangga-banggakan oleh Bapak Presiden RI Ir H Joko Widodo. Kemudian terjadi di saat bangsa Indonesia mensyukuri nikmat Kemerdekaan RI yang Ke-79 dengan Nusantara Baru, Indonesia Maju. Maka jelas ini kemunduran, bukan kemajuan," kata Ahmad Kusyairi dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan kebijakan sebelumnya membebaskan Paskibraka perempuan mengenakan jilbab atau tidak. Aturan mengenai Paskibraka putri yang tidak mengenakan jilbab ini, menurutnya, melanggar konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini jelas tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi. Karena sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan di Pasal 29 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata dia.

"Lalu pada Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, 'Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang'," imbuhnya.

Pimpinan Pondok Pesantren YAPIDH Bekasi ini juga menyinggung soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3. Aturan itu berbunyi, 'Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab'.

"Karena saat ini, penanggung jawab Paskibraka 2024 adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka BPIP harus mengklarifikasi informasi yang menghebohkan ini. Apalagi dalam foto beredar, termasuk delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab, tiba-tiba ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat tersebut," tutur dia.

Ahmad Kusyairi mengatakan momentum merayakan kemerdekaan RI ke-79 harusnya disikapi penuh rasa syukur dan semakin mendekatkan diri kepada Ilahi Rabbi. Sebab, kata dia, kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, benar-benar atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

BPIP Buka Suara

Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi buka suara terkait anggota Paskibraka 2024 yang tidak menggunakan jilbab. Yudian menyebutkan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.

"BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara, seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8).

Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.

"Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," katanya.

Simak Video: BPIP Serahkan Duplikat Bendera Merah Putih ke Bupati dan Walkot Se-Indonesia

(lir/dhn)

Baca Juga

Komentar