Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah untuk Cegah Penyakit - inews

 

Jokowi Teken PP Kesehatan, Atur Jajanan Anak di Sekolah untuk Cegah Penyakit

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan.

PP memuat berbagai aturan seperti larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran/satuan per batang atau ketengan.

Selain itu, PP juga mengatur soal jajanan anak di sekolah. Dalam pasal 202, disebutkan pemerintah daerah wajib mengatur dan membina pedagang makanan di sekitar sekolah dan tempat kerja untuk menekan risiko penyakit.

"Pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja," tulis pasal 202 huruf a.

Pemda juga harus mengawasi industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji atau jajanan yang disajikan di tempat usaha dan sekolah.

Melalui PP 28/2024, pemerintah juga menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak (GGL) nantinya dikoordinasikan menteri terkait.

Selain itu, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terkait produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 ayat 1 poin b.

Baca Juga

Komentar