Kerap Menghambat, Pemerintah Longgarkan Kewajiban TKDN Proyek PLTS - CNN Indonesia

  

Kerap Menghambat, Pemerintah Longgarkan Kewajiban TKDN Proyek PLTS

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Pemerintah melonggarkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek pengembangan energi baru terbarukan (EBT), khususnya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan dengan aturan tersebut proyek PLTS yang didanai hibah luar negeri ataupun pinjaman luar negeri, tak lagi diwajibkan mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut belakangan pemerintah menetapkan syarat TKDN 40 persen untuk proyek PLTS. Namun, dengan ketentuan itu malah menghambat pendanaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri.

"Kalau mau dapat pembiayaan luar negeri harus mencantumkan TKDN, berarti kita gak bisa dapat uang dari World Bank, ADB (Asian Development Bank), Islamic Development Bank, semua gak bisa. Jadi, ini harus dibuka itu supaya bisa sekarang," kata Rachmat di Jakarta, Rabu (7/8).

Rachmat juga menuturkan sebelumnya dengan syarat TKDN 40 persen saja, tak banyak yang bisa memenuhi. Pasalnya, teknologi dalam negeri pun masih kalah saing.

"Karena teknologinya berkembang terus kan, jadi saat ini kita juga lagi mengundang suplier-suplier atau pabrikan-pabrikan yang bisa bikin dengan teknologi yang cocok dengan kondisi sekarang," ucap Rachmat.

Berdasarkan Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan relaksasi harus memiliki dua syarat.

Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.


Pemberian relaksasi TKDN dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Adapun relaksasi TKDN untuk PLTS memiliki ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri.

Perusahaan itu juga harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.

(mrh/agt)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya