KPK Cium Modus Dugaan Korupsi yang Terjadi di Lingkungan Pemkot Semarang
Kompas.tv - 4 Agustus 2024, 13:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Adapun, modus yang terungkap dalam pemeriksaan saksi Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono (M), yakni adanya dugaan proyek yang diberikan dengan cara penunjukkan langsung.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penunjukkan langsung dalam sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah dapat dilakukan bila nilai anggarannya di bawah Rp200 juta.
Untuk diketahui, pemerintah diperbolehkan menunjuk langsung pelaksana proyek (tidak melalui lelang) dengan nilai pengadaan maksimal Rp200 juta. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Sekda Kota Semarang Akui Berkapasitas Ketua TAPD
"Kalau penunjukan langsung iya pengadaannya (di bawah Rp200 juta),” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Meski begitu, ia mengaku belum bisa menyimpulkan modus dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang. Sebab, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman.
"Kita tunggu saja prosesnya,” ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, KPK memeriksa Martono dua kali dalam satu pekan terakhir yakni, Rabu (31/7) dan Jumat (2/8) lalu.
Ketika ditemui setelah menjalani pemeriksaan yang pertama, Martono mengaku menjelaskan proyek-proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
“Sudah saya jelaskan semua,” kata Martono saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7).
Meski demikian, ia enggan menjelaskan apakah proyek-proyek itu dikerjakan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Semarang. Ia hanya mengaku tidak begitu sering mengerjakan proyek di lingkungan Pemkot Semarang. “Enggak juga,” tutur Martono.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Mbak Ita Mohon Didoakan
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanto Rahayu atau Mbak Ita dan sang suami yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basari ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan keduanya bersama sejumlah pihak lainnya juga sudah diperiksa KPK.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Komentar
Posting Komentar