Mahkamah Agung: Putusan Sengketa Pilpres Venezuela Akan Bersifat Final
-
Mahkamah Agung Venezuela mengatakan putusan tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) akan bersifat final dan mengikat. Diketahui, hasil pilpres menuai polemik hingga memicu aksi demonstrasi di Venezuela yang menelan korban.
"Melanjutkan penilaian yang dimulai pada tanggal 5 Agustus 2024, dengan tujuan untuk menghasilkan putusan final... Keputusannya bersifat final dan mengikat," kata Ketua Mahkamah Agung Venezuela Carlisle Rodriguez dilansir AFP, Minggu (11/8/2024).
Mayoritas pengamat menilai pengadilan cenderung 'loyal' kepada pemerintahan Presiden Venezuela Nicolas Maduro, yang telah mengklaim kemenangan tipis dalam Pilpres kali ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, oposisi Venezuela bersikeras mengklaim kandidat presiden merekalah, Edmundo Gonzalez Urrutia, yang menang Pilpres dengan perolehan suara 73,2%.
Maduro sendiri telah memanggil pengadilan pada tanggal 1 Agustus untuk "mengesahkan" kemenangan tersebut.
Mahkamah Agung mendengarkan pernyataan masing-masing kandidat, termasuk Maduro, minggu ini. Namun, kandidat oposisi Venezuela, Gonzalez Urrutia memilih mangkir dari pemanggilan MA.
Dewan Pemilihan Nasional (CNE) telah meratifikasi kemenangan Maduro pada tanggal 2 Agustus, dengan mengatakan bahwa ia telah memenangkan 52 persen suara. Namun, mereka menolak merilis penghitungan suara yang tepat dari situs-situs pemilihan dengan alasan data tersebut telah diretas.
Pihak oposisi hingga pengamat menganggap dugaan peretasan hanyalah rekayasa pemerintah demi mencegah dokumen pemilihan umum dipublikasikan. Namun, Maduro menepis anggapan tersebut.
Merujuk data kelompok hak asasi manusia, protes pasca-pemilu telah menewaskan 24 orang. Sementara Maduro mengatakan 2.200 orang telah ditangkap.
(taa/taa)
Komentar
Posting Komentar