MUI Jabar soal Sumpah Pocong Saka Tatal: Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam - inews

 

MUI Jabar soal Sumpah Pocong Saka Tatal: Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam - Bagian all

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) menegaskan sumpah pocong bukan ajaran agama Islam. Sumpah yang dilakukan Sakal Tatal dalam kasus Vina Cirebon ini merupakan tradisi yang tumbuh di masyarakat atau kearifan lokal.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Jabar bidang Hukum Iman Setiawan Latief. 

"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat Indonesia dan bukan bagian dari ajaran agama Islam. Tradisi ini umumnya dilakukan pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024). 

Dia menjelaskan, sumpah menurut Islam yakni meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka dia telah kafir atau telah musyrik (HR Tirmizi)," katanya.

Menurut Iman, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama bersepakat sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya. 

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu, dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," ucapnya.

"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," katanya lagi.

Dalam Islam, dikenal sebagai mubahalah, yaitu sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan kedua belah pihak merasa benar. 

"Mereka siap dilaknat jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Jadi tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah," ujarnya.

Iman menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan mengedepankan asas keadilan serta kebenaran.

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya