Pidato Presiden 16 Agustus: Apa Itu, Tujuan dan Dasar Hukumnya - detik

 

Pidato Presiden 16 Agustus: Apa Itu, Tujuan dan Dasar Hukumnya

Jakarta 

-

Setiap tahunnya, pada tanggal 16 Agustus, sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, diselenggarakan pidato kenegaraan oleh Presiden RI. Pidato Presiden 16 Agustus ini termasuk agenda nasional tahunan di Bulan Kemerdekaan.

Namun sebenarnya apa yang dimaksud dengan pidato kenegaraan oleh Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus itu? Apa tujuan dan dasar hukum yang menjadi alasan pidato Presiden 16 Agustus selalu diselenggarakan setiap tahunnya jelang HUT RI?

Apa Itu Pidato Kenegaraan Presiden RI 16 Agustus?

Menghimpun dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pidato Presiden RI 16 Agustus merupakan pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus. Agenda ini digelar pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam agenda tersebut, juga diselenggarakan pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran untuk periode berikutnya, serta untuk menyampaikan nota keuangan anggaran negara periode tahun berikutnya.

Untuk pelaksanaannya, pidato kenegaraan oleh Presiden RI pada tanggal 16 Agustus ini biasa bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Pidato Presiden 16 Agustus ini juga biasa disiarkan secara langsung (live streaming) melalui TV nasional hingga kanal resmi pemerintah dan dapat disaksikan secara daring (online) oleh publik.

Apa Bentuk Hukum dari Pidato Presiden 16 Agustus?

Mengutip dari Modul Konstitusi yang dilansir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pelaksanaan pidato kenegaraan oleh Presiden RI dihadapan sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR setiap tanggal 16 Agustus merupakan konvensi ketatanegaraan sebagai bagian dari konstitusi. Ini termasuk bentuk hukum konstitusi tidak tertulis (unwritten law).

"Konvensi ketatanegaraan tidak selalu berupa kebiasaan yang terus menerus terjadi, tetapi dapat pula berupa praktik ketatanegaraan yang sekali terjadi namun diakui sebagai bagian dari konstitusi walaupun tidak terdapat dalam konstitusi karena dipandang bermanfaat dalam kehidupan ketatanegaraan," demikian kutipan dari keterangannya.

Menurut jurnal "Konvensi Ketatanegaraan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia Pasca Era Reformasi" oleh Ahmad Gelora Mahardika, pidato kenegaraan oleh Presiden RI setiap tanggal 16 Agustus disebut sebagai konvensi karena Presiden bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Hal ini juga menjadi sebuah tradisi atau kebiasaan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Indonesia dan termasuk agenda nasional tahunan.

Meski begitu UUD 1945 tidak secara khusus mengatur pelaksanaan pidato kenegaraan Presiden RI pada tanggal 16 Agustus. Presiden secara tradisional memberikan pidato kenegaraan tersebut sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus.

(wia/imk)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya