Syarat dokumen untuk membuat paspor baru - ANTARA News

 

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda perlu mengetahui syarat dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan membuat paspor ke Kantor Imigrasi.

Paspor adalah identitas diri yang sangat penting untuk Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan. 

Pembuatan paspor dapat dilakukan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun soal biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang Anda buat.

Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut syarat dokumennya:

1. Paspor untuk orang dewasa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri beserta fotokopinya.
  • Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
  • Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa (lama) buat yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.


2. Paspor untuk anak
  • KTP kedua orang tua dan fotokopinya.
  • Kartu keluarga dan fotokopinya.
  • Akte lahir anak atau surat baptis dan fotokopinya.
  • Paspor orang tua asli.
  • Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.

Baca juga: Cara bikin paspor online dan offline

Baca juga: Definisi paspor


 

Inovasi ini bikin proses membuat paspor di Palangka Raya lebih praktis

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya