UU Tapera Digugat Karyawan ke MK, Kewajiban Jadi Peserta Dipersoalkan

JAKARTA, iNews.id - Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu digugat oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku UMKM Ricky Donny Lamhot Marpaung.
Permohonan tercatat sebagai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) bernomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagaimana dilihat dalam situs MK, Jumat (21/6/2024). Mereka mempermasalahkan ketentuan kewajiban pekerja yang berpenghasilan sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera.
Aturan mengenai kewajiban menjadi peserta Tapera tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Tapera. Berbunyi, "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang wajib berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta."
Selain itu, kedua pemohon juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) UU Tapera yang berbunyi, "Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta."
Kemudian, keduanya juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (3) UU Tapera yang berbunyi "Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar."
Lalu, mereka mepersoalkan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera yang berbunyi:
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa:
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
Para pemohon beralasan pengurangan gaji akibat adanya iuran Tapera menambah beban finansial karena telah dibebankan potongan BPJS sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan.
Selain itu, pengenaan sanksi terkait pembekuan dan pencabutan izin usaha dinilai memberatkan pemohon maupun pelaku UMKM. Sehingga aturan itu dianggap akan menjatuhkan banyak pelaku UMKM.
Berikut petitum permohonan yang diajukan:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
atau
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan".
atau
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja".
3. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) sepanjang frasa "atau" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan sepanjang frasa "sudah kawin" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
4. Menyatakan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 55) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar