Viral Bullying PPDS 'Makan Nasi Padang' hingga 'Jatah Istri Residen', Ini Kata Kemenkes
-
Meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) memunculkan kembali polemik soal bullying di kalangan calon dokter spesialis. Salah satu bentuk bullying tengah beredar di media sosial, dalam bentuk paksaan untuk makan 5 bungkus nasi padang yang diduga dilakukan seorang dokter senior terhadap juniornya.
"Melakukan perpeloncoan dan ngatain netizen fitnah, padahal dia sendiri pem-bully-nya. Cabut izin dokternya," tulis seorang netizen dalam sebuah cuitan yang viral tentang bullying makan nasi padang tersebut.
Tidak hanya itu, rumor tentang bentuk-bentuk bullying juga banyak bermunculan di media sosial. Termasuk, adanya dugaan 'jatah' istri residen untuk para seniornya. Hal ini dilakukan agar para suami yang sedang menempuh pendidikan spesialis tidak mendapatkan perundungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata beneran dong jir? Kasus senior nyicip istri junior biar juniornya nggak dibully," tulis salah satu akun yang viral.
Merespons hal ini, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah dua hal tersebut memang benar adanya. Pasalnya, Kemenkes masih belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Kalau laporannya belum ada yang melaporkan ya," ujar dr Nadia ketika dihubungi detikcom, Sabtu (17/8/2024).
Meskipun begitu, Kemenkes menegaskan akan mendalami dua kasus yang tengah viral tersebut. dr Nadia mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut, terlebih jika perundungan itu terjadi di rs vertikal Kemenkes.
"Ini sedang kita investigasi juga ya, apalagi kalau ini berada di RS vertikal Kemkes," kata dr Nadia.
"Makannya, kami akan perdalam," tegasnya.
Kemenkes juga berjanji akan memberikan sanksi tegas jika perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ini benar-benar terbukti. Saat ini proses investigasi dari pihak Kemenkes juga sedang berjalan.
"Hukumannya kalau untuk wahana pendidikannya bisa disetop. Selain itu bisa mengembalikan peserta didik atau dosen yang melakukan perundungan ke universitas, penurunan pangkat bahkan pencabutan STR dan SIP," ujar dr Nadia
(dpy/up)
Komentar
Posting Komentar