Benarkah Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin karena Sempat Dukung Ganjar di Pilpres? - Bisnis Tempo
Benarkah Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin karena Sempat Dukung Ganjar di Pilpres? - Bisnis Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono angkat bicara soal dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari posisi Ketua Umum Kadin karena sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud.
Ia menilai alasan tersebut tidak bisa menjadi alasan dilengserkannya Arsjad dari pucuk pimpinan Kadin. “Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ucap Dhaniswara dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Ahad, 15 September 2024.
Dhaniswara mengatakan, Arsjad Rasjid saat menjadi ketua tim pemenangan itu telah mengajukan berhalangan sementara. Pengajuan itu telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
Tak hanya itu, Dhaniswara mengatakan penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART. Tahapan itu antara lain adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua seperti diatur dalam AD/ART. Menurut dia, surat-surat oleh Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia tentang permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama.
“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” kata dia.
Dhaniswara menambahkan, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) yang tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengajukan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga harus menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART, Munaslub disebut telah mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih setengah (50 persen plus 1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub. “Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB,” kata dia.
Anindya Novyan Bakrie sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan.
Dalam Munaslub tersebut, Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.
Pilihan Editor: Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin
Komentar
Posting Komentar