Fenomena Gerakan Golput di Pilkada 2024, Bisa Dijerat Hukum? - Sindo news

 

Fenomena Gerakan Golput di Pilkada 2024, Bisa Dijerat Hukum?

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Gerakan tidak memilih ataupun memilih seluruh pasangan calon alias golput selalu muncul dalam pelaksanaan pemilu, termasuk Pilkada serentak 2024.

Misalnya di Pilkada Jakarta muncul gerakan 'Anak Abah tusuk tiga pasangan calon'. 'Anak Abah' merupakan panggilan bagi pendukung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebutan itu ramai digunakan di media sosial saat Pilpres 2024 lalu.

Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menilai gerakan ini mungkin ungkapan kekecewaan dari pendukung Anies karena jagoannya tak berlaga di Pilkada Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

⁠"Terkait gerakan Anak Abah. Bisa jadi itu adalah ungkapan kekecewaan pendukung Pak Anies, karena yang mereka dukung tidak ada di dalam kertas suara," kata Sahrin beberapa waktu lalu.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih setelah muncul gerakan 'Anak Abah tusuk tiga pasangan calon'.

"Pada prinsipnya kami dari KPU DKI mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar, tentunya mencoblos yang benar itu ada mekanismenya," kata Wahyu.

Sementara itu mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menilai gerakan tusuk tiga pasangan calon patut dihargai sebagai sebuah wujud kebebasan berekspresi dari masyarakat.

"Jadi kita hormati itu, kita hargai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi," kata Anies usai menghadiri acara dialog bersama mahasiswa di Pendopo Wisma Kagama, Kompleks UGM, Sleman, Senin (9/9).

Gerakan pilih kotak kosong

Selain di Jakarta, muncul juga gerakan untuk memilih kotak kosong di Pilkada Kota Surabaya 2024. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya hanya diikuti satu paslon yakni Eri Cahyadi dan Armuji

Puluhan warga Surabaya yang mengatasnamakan Aliansi Relawan Surabaya Maju mendeklarasikan dukungan mereka terhadap kotak kosong, Senin (17/9).

Aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Surabaya ini menarik perhatian banyak pihak karena dianggap sebagai bentuk protes terhadap para pimpinan partai politik di kota tersebut.

Koordinator aksi di Surabaya, Harijono, mengungkapkan bahwa deklarasi mendukung kotak kosong bertujuan untuk menyampaikan pesan bahwa masyarakat Surabaya menginginkan perubahan nyata dalam pemerintahan.

"Kami memilih kotak kosong sebagai bentuk penolakan terhadap calon tunggal yang diusung partai politik yang tidak peka terhadap aspirasi rakyat," katanya.

Calon wali kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi kemunculan kotak kosong sebagai hal yang wajar. Menurutnya, kehadiran kotak kosong dianggap sebagai bentuk kesadaran akan kekurangan dan kelebihan dalam proses demokrasi itu sendiri.

Eri Cahyadi-Armuji menjadi calon tunggal di Pilkada Kota Surabaya 2024. Mereka diusung oleh 18 partai politik, termasuk PDIP. Pasangan ini dipastikan melawan kotak kosong.

Lalu, apakah ajakan atau kampanye untuk golput dapat dijerat hukum?

Berdasarkan Pasal 515 Undang-Undang (UU) Pemilu, seseorang yang mengajak orang lain untuk golput bisa dipidana apabila memberikan imbalan berupa uang atau materi. Hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 36 juta.

Pasal 515 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)."

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa memilih untuk golput tanpa memberikan imbalan materi bukanlah tindakan yang melanggar hukum.

Sementara itu, Pakar Hukum Kepemiluan, Universitas Indonesia(UI),Titi Anggraini melalui akun X nya, menjelaskan aspek Hukum Gerakan Golput: Abstain atau Coblos Semua Calon.

"Gerakan golput -baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon- adalah ekspresipolitik yang tidak boleh dikriminalisasi," katanya.

[Gambas:Twitter]

Menurutnya, memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warganegara sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya.

Kata dia, gerakan golput menjadi tantangan partai politik, paslon, dan penyelenggara pemilu untuk direspon secara substantif melalui diskursus gagasan dan program yang kritis. Serta memastikan hadirnya pemilihan yang bukan hanya periodik tapi juga murni dan diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil.

"Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila gerakan tersebut disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih," katanya.

(arn/fra)

Baca Juga

Komentar