Kapan CPNS Diangkat Jadi PNS? Begini Aturannya
Menurut Peraturan Pemerintah 11/2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga 6 September mendatang. Calon PNS yang berhasil lolos seleksi akan mulai bekerja di setiap instansi yang dipilih pada tahun 2025 mendatang.
Namun, CPNS tidak langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan menjalani masa percobaan terlebih dahulu. Setelah menjalani masa percobaan dan memenuhi syarat pengangkatan, para CPNS akan diangkat menjadi PNS yang berstatus.
Lantas, kapan CPNS diangkat jadi PNS? Berapa lama seorang pegawai menjalani masa kerja dengan status CPNS? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Kapan CPNS diangkat jadi PNS?
Berapa lama waktu prajabatan CPNS? Setiap CPNS diangkat menjadi PNS setelah menjalani masa prajabatan selama minimal satu tahun. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34.
Namun, dalam kenyataannya, durasi masa menjadi CPNS bisa berbeda-beda. Tidak sedikit CPNS yang baru diangkat menjadi PNS setelah dua tahun atau bahkan lebih dalam menjalani masa prajabatan.
Selama masa prajabatan, setiap CPNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pelatihan ini berfungsi untuk membangun sikap jujur, semangat, moral, nasionalisme, dan kebangsaan setiap pegawai.
2. Tahapan pengangkatan CPNS
Secara umum, pengangkatan CPNS menjadi PNS bisa dilakukan jika seorang pegawai sudah lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Setelah dua syarat itu terpenuhi, CPNS akan diangkat menjadi PNS sesuai jabatan dan pangkatnya.
Pengangkatan CPNS ke PNS biasanya melalui tahapan pelantikan yang wajib diikuti. Setiap pegawai akan mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan YME. Lalu, CPNS akan diberikan Surat Keterangan (SK) sebagai tanda bahwa sudah diangkat menjadi PNS tetap.
Baca Juga: 5 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi
3. Perbedaan CPNS dan PNS
CPNS dan PNS memiliki perbedaan dalam beberapa hal, seperti status kepegawaian hingga gaji dan tunjangannya. Berikut perbedaan CPNS dan PNS yang penting diketahui:
- Status kepegawaian: CPNS berstatus belum tetap karena harus menjalani masa prajabatan selama setahun. Sedangkan PNS adalah pegawai tetap yang dibuktikan dengan SK pengangkatan PNS. Namun, CPNS dan PNS sama-sama memiliki Nomor Identitas Pegawai (NIP).
- Masa kerja: CPNS memiliki masa percobaan selama satu tahun. Sedangkan masa kerja PNS sampai seseorang mencapai usia pensiun.
- Tugas: CPNS bertugas menjalani masa prajabatan berupa pendidikan dan pelatihan. Sedangkan PNS memiliki tugas sesuai posisi, jabatan, dan golongannya di instansi terkait.
- Hak cuti: CPNS hanya memiliki hak cuti tahunan, sedangkan PNS berhak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, hingga cuti di luar tanggungan negara.
- Gaji dan tunjangan: CPNS hanya akan menerima gaji dan tunjangan sebesar 80 persen, sedangkan PNS mendapatkan gaji dan tunjangan 100 persen.
Demikianlah penjelasan tentang kapan CPNS diangkat jadi PNS yang penting diketahui sebelum ikut mendaftar. Semoga bermanfaat!
Topik:
Tim Editorial
5 Cara Efektif untuk Tingkatkan ROI Medsos, Konsumen Meningkat!
Komentar
Posting Komentar