Kemenkumham Jatim Beber Sebab Pembebasan Bersyarat Sopir Vanessa Angel - CNN Indonesia

 

Kemenkumham Jatim Beber Sebab Pembebasan Bersyarat Sopir Vanessa Angel

Surabaya, CNN Indonesia 

--

Tubagus Muhammad Joddy, terpidana kasus kecelakaan maut yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi), mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 10 September 2024.

Sebelumnya Joddy yang merupakan sopir mobil ditumpangi Vanessa dan keluarga ini divonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, akibat pelanggaran lalu lintas berat.

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Minggu (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heni mengatakan, Joddy mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.

Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu.

Heni menegaskan, hak bersyarat itu menjadi hak yang sama dan diterima seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.

Selanjutnya, Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.

"Tindaklanjut atas pembebasan TMJP akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," kata Kalapas Jombang, M Ulin Nuha.

Ulin menjelaskan selama ditahan, Joddy telah berkelakuan baik. Bahkan, dia aktif di kegiatan kerohanian.

"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," imbuh Ulin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dijatuhkan pada 11 April 2022, Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.

Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, Joddy mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Joddy telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024. Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini. 

(frd/kid)

Baca Juga

Komentar