Kotak Kosong Menang Pilkada, Presiden Akan Tunjuk Penjabat hingga 2029
--
Ada 43 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal tahun ini. Daerah-daerah itu berpotensi dipimpin aparatur sipil negara (ASN) bila kotak kosong mengalahkan calon tunggal.
Hal itu diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota," bunyi ayat berikutnya.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah bila kotak kosong menang di pilkada. Penunjukan pj. kepala daerah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Pj. gubernur dipilih oleh presiden atas usulan mendagri dan DPRD provinsi. Sementara itu, pj. bupati/wali kota dipilih oleh mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing.
Idham berkata pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan lima tahun berikutnya. Hal itu merujuk pasal 3 UU Pilkada.
"Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).
Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup Kamis (29/8). KPU mencatat ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
KPU akan membuka pendaftaran kembali pada Senin (2/9) hingga Kamis (4/9). Jika tidak ada pendaftar baru, maka pasangan calon yang ada akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Warga berhak mencoblos kotak kosong bila tak mau memilih pasangan yang tersedia.
(dhf/wis)
Komentar
Posting Komentar