KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun - Metro Tempo
KPK Temukan Dokumen Penting Milik Harun Masiku dalam Mobil yang Terparkir Selama 2 Tahun - Metro Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting yang tersimpan dalam mobil yang diduga pernah dipakai Harun Masiku alias HM. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dokumen dan mobil itu ditemukan dalam upaya pencarian Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen soal HM,” kata Asep Guntur Rahayu di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.
Asep menjelaskan penyidik menemukan mobil tersebut di Thamrin Residence, Jakarta, pada 25 Juni 2024. “Sudah terparkir selama dua tahun," ujarnya.
Pernyataan Asep Guntur ini mempertegas pernyataan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang membantah telah menghentikan penanganan kasus Harun Masiku. Dia mengatakan KPK tetap melanjutkan pencarian terhadap Harun yang dibuktikan dengan ditemukannya mobil-mobil milik kader PDIP tersebut.
“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Nawawi Pomolango di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.
Nawawi mengatakan, KPK serius menangani perkara yang menjerat Harun Masiku. Bahkan, dia selalu menghubungi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk menanyakan perkembangan kasus Harun. "Hampir tiap minggu saya telpon dia. ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute M.Praswad Nugraha mengungkapkan kasus Harun Masiku kembali muncul ke publik karena adanya intervensi politik. Tidak hanya kemunculannya, hilangnya kasus ini juga terjadi karena hal serupa.
Harun Masiku merupakan buron KPK untuk kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
"Kasus Harun Masiku itu mati suri 4,5 tahun itu diintervensi oleh politik sejak 8 Januari dan hari ini, kasusnya Harun Masiku naik lagi itu diintervensi oleh politik," kata Praswad dalam kegiatan diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Juli 2024.
Eks penyidik KPK ini menyampaikan pada 8 Januari 2020, harusnya Harun Masiku bisa tertangkap dan pada sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari sudah ada penetapan tersangka tambahan.
"Harusnya sudah ditetapkan tersangka tapi apa? Enggak pernah ada eksposnya, tidak pernah ada tindak lanjutnya, tidak pernah ada berita acara hukumnya, semua mati suri," ujar dia.
Bahkan demi menjalankan kepentingan politik pada kasus Harun Masiku, tim penyidik KPK yang menangani kasus ini digagalkan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemudian, KPK menonaktifkan para penyidik pada Mei 2022 yang selanjutnya memecat mereka pada 30 September 2022.
"Mati surilah, diintervensi politik. Dimulai lagi hari ini setelah ada yang coba-coba menjadi koalisi, diintervensi lagi oleh politik, maka aktif lagi kasus itu," ucapnya.
Oleh karena itu, Praswad mengingatkan KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Harun Masiku apabila sudah cukup alat bukti bukan justru menunggu arah politik istana.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Staf PT Refined Bangka Tin Ungkap Transaksi Rp 183 M dengan PT Timah
Komentar
Posting Komentar