Letak E-Meterai CPNS 2024 Terlalu Jauh dari Tanda Tangan, Apa Dokumen Bisa Tidak Valid? - Kompas
KOMPAS.com - Letak e-meterai menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan bagi yang pelamar mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pasalnya, apabila salah dalam meletakkan e-meterai, maka dokumen yang diunggah bisa menjadi tidak valid.
Terdapat pertanyaan seputar letak e-meterai yang diunggah oleh akun X @worksfess pada Kamis (5/9/2024) pukul 15.55 WIB.
“e-meterai aku kejauhan kaya gini kira-kira aman ga ya? kalo cek validnya sih valid,” tulis pengunggah.
Lantas, apa dampaknya apabila e-meterai CPNS 2024 letaknya terlalu jauh dari tanda tangan? Apakah dokumen tersebut tetap valid?
Baca juga: E-meterai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang-Pakai Meterai Tempel
Penjelasan BKN dan Peruri
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama menjelaskan, letak e-meterai yang dianggap terlalu jauh dari tanda tangan tersebut masih valid.
Vino menuturkan, posisi e-meterai untuk dokumen persyaratan CPNS 2024 masih valid selama peletakannya tidak menutupi substansi surat.
Selain Vino, Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan juga membenarkan hal tersebut.
Menurut Yahdi, selama e-meterai sudah di-generate atau diperiksa oleh pihak Peruri maka dokumen tersebut masih valid
“Invalid itu kalau hanya menempelkan gambar e-meterai. Tidak hasil generate dari sistem,” ungkap Yahdi kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Beli E-meterai dari Orang Lain karena Tercantum NIK? Ini Kata Peruri
Ketentuan pembubuhan e-meterai
Dilansir dari media sosial resmi Peruri @peruri.digital, ada beberapa syarat yang harus dilakukan pendaftar untuk ketentuan pembubuhan e-meterai, yaitu:
- Dokumen harus ditanda tangani dahulu sebelum dibubuhkan e-meterai
- Ukuran dokumen maksimal 800 kilobyte (Kb)
- Dokumen berukuran A4
- Format PDF maksimal versi 1.6
- Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
- Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR pada e-meterai.
Untuk mengetahui apakah dokumen PDF sudah menggunakan versi 1.6 atau belum, peserta dapat mengeceknya melalui Google Chrome.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/9/2024), berikut langkahnya:
- Pilih file yang ingin dibubuhi e-meterai, klik kanan, open with Google Chrome
- Apabila dokumen sudah terbuka, pilih 3 titik yang ada dibagian atas kanan dokumen.
- Setelah itu pilih "Document properties".
- Apabila dokumen dalam format di bawah 1.6, cara mengubahnya dengan "CTRL+P"
- Setelah itu pilih "Save destination" pilih "Save as PDF"
- Nantinya, dokumen akan otomatis terunduh dan file akan berubah ke versi baru, yakni antara 1.6 atau 1.7.
Baca juga: Situs E-meterai CPNS 2024 Eror, Apa yang Bisa Dilakukan Pendaftar?
Hal yang harus dihindari saat membubuhkan e-meterai
Dalam unggahan yang sama, Peruri menyarankan untuk tidak melakukan beberapa yang harus dihindari saat membubuhkan e-meterai CPNS 2024. Berikut daftarnya:
- E-meterai dibubuhkan terlebih dahulu sebelum tanda tangan
- File lebih dari 800 Kb
- Dokumen masih berformat F4 atau selain A4
- Format PDF di bawah versi 1.6
- Melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain, seperti aplikasi ponsel
- Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen
- Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai
- Melakukan kompres, resize, atau edit dokumen yang dibubuhi e-meterai.
Baca juga: 7 Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Pembubuhan E-Meterai untuk Dokumen CPNS 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar
Posting Komentar