Menhub Ramal Harga Tiket Pesawat Cuma Bisa Turun 10 Persen, Kenapa? - inews

 

Menhub Ramal Harga Tiket Pesawat Cuma Bisa Turun 10 Persen, Kenapa?

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksi harga tiket pesawat paling besar hanya bisa turun 10 persen saja. Hal tersebut setelah menimbang beberapa aspek komponen dalam pembentukan harga tiket.

Budi menjelaskan setidaknya ada 4 komponen yang dihitung ulang dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat. Misalnya pajak impor suku cadang, pengaturan harga avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.

Namun, dalam prosesnya hanya ada 2 komponen tiket yang bisa menjadi faktor dalam penurunan harga tiket, yaitu penurunan pajak impor suku cadang dan pengaturan harga avtur saja.

"Jadi kalau kita bicara yagn lebih pasti nomor 1 dan 2, itu penurunan sekitar 10 persen, tapi kita masih menunggu final dari kedua hal tersebut," ujar dia saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut, Budi mengatakan pengaturan harga avtur dilakukan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tidak terjadi monopoli penjualan avtur yang saat ini dilakukan oleh PT Pertamina saja.

Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk harga yang lebih kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan harga avtur dan mengurangi beban maskapai untuk belanja bahan bakar.

"Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang melakukan (penjualan avtur di dalam negeri)," kata Budi.

Selanjutnya, penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat saat ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.

Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Budi mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.

"Berkaitan dengan PPN, memang kalau dibandingkan dengan negara lain, negara lain itu tidak ada PPN (penerbangan), namun demikian dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan, kami mengerti bahwa apabilan PPN dihilangkan, maka ada (penerimaan) PPN  yang hilang, ini dilematis," tutur dia.

Terakhir soal menimbang ulang cost perjalanan maskapi. Hal ini dilakukan untuk melihat dan mencari rute-rute penerbangan yang lebih efisien. Sehingga bisa mengurangi konsumsi avtur, pengenaan pajak bandara, hingga menambah usia suku cadang maskapai.

"Kalau keputusan itu jalan, ya harga tiket pesawat turun, masih menunggu Kemenkeu," ucapnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya